Berita Terkini Nasional

Istri Polisikan Suami setelah Adiknya yang SD Bongkar Kelakuan Kakak Ipar di Kamar

Bocah SD tersebut merupakan adik kandung istri terlapor diduga asusila kepada anak di bawah umur.

TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
ASUSILA ADIK IPAR - Konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong terkait penangkapan tersangka asusila anak di bawah umur, pada Jumat (25/4/2025). Istri polisikan suami setelah adiknya yang SD bongkar kelakuan kakak ipar di kamar. 

Melihat itu, istrinya merasa curiga dan bertanya kepada pelaku. Namun pelaku beralasan sedang mencari Handphone dan langsung pergi meninggalkan rumah. 

Merasa aneh, istrinya kemudian mendekati adiknya dan mulai bertanya. Awalnya korban belum mau bercerita karena merasa takut.

Namun setelahnya korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya setelah sang kakak membujuknya. 

Betapa hancur hati istri pelaku mendengar pengakuan dari korban akan aksi bejat suaminya sendiri.

Mendengar itu, istri pelaku langsung melaporkannya ke Polres Rejang Lebong hingga akhirnya pelaku diamankan. 

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Aipda J.J Sinurat mengatakan aksi pelaku ini berakhir setelah istrinya curiga karena melihat suaminya keluar dari kamar sang adik.

Kemudian istrinya ini membujuk sang adik untuk bercerita. Karena memang adiknya ini sangat merasa takut dan trauma untuk bercerita akan kejadian itu. 

"Setelahnya barulah ketahuan aksi bejat pelaku itu yang kemudian dilaporkan oleh istrinya sendiri," jelas kanit. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 Ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Tersangka terancam pidana kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. 

"Kita jerat dengan UU perlindungan anak, ancamannya maksimal 15 tahun," kata kanit. 

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved