Berita Terkini Nasional

Nasib Pak Camat yang Digerebek Berduaan dengan Stafnya, Terancam Dipecat dari PNS

Nasib oknum camat di Kota Padang, Sumatera Barat, yang digerebek istri sah sedang berduaan dengan stafnya yang juga ASN, terancam dipecat dari PNS.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
TERANCAM PECAT: Momen saat Satpol PP melakukan razia di rumah kontrakan di Bandar Lampung. Nasib oknum camat di Kota Padang, Sumatera Barat, yang digerebek istri sah sedang berduaan dengan stafnya yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN), terancam dipecat dari PNS. Diketahui, aksi penggerebekan oknum camat berinisial AMP itu terjadi pada Sabtu (26/4/2025) malam, di kawasan Tanjung Saba, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. 

Tribunlampung.co.id, Padang - Nasib oknum camat di Kota Padang, Sumatera Barat, yang digerebek istri sah sedang berduaan dengan stafnya yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN), terancam dipecat dari PNS.

Sanksi bagi PNS yang selingkuh diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pemberhentian atau pemecatan menjadi sanksi terberat bagi PNS yang terbukti selingkuh.

Diketahui, aksi penggerebekan oknum camat berinisial AMP itu terjadi pada Sabtu (26/4/2025) malam, di kawasan Tanjung Saba, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Oknum camat tersebut diduga berselingkuh dengan stafnya yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita berinisial NG, di kecamatan tempatnya bertugas.

Warga kemudian mengamankan keduanya dan melaporkan ke pihak berwenang.

Informasi yang diterima TribunPadang.com, AMP diketahui menjabat sebagai Camat Padang Selatan. Ia digerebek bersama stafnya berinisial NG.

Setelah kejadian, keduanya langsung dibawa ke Markas Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur. Pemeriksaan terhadap AMP dan NG berlangsung hingga Minggu (27/4/2025) dini hari.

Inspektur Kota Padang, Arfian, membenarkan peristiwa tersebut saat dikonfirmasi TribunPadang.com.

“Memang benar peristiwa tersebut (AMP digerebek warga),” kata Arfian.

Ia menyampaikan, sejak hari ini, AMP dan NG telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

“Terhitung mulai hari ini, yang bersangkutan kita nonaktifkan sementara,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Padang juga akan membentuk tim ad hoc untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keduanya.

“Kita akan bentuk tim ad hoc dan secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” tutup Arfian.

Istri Pulang dari Kampung

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar, mengungkapkan bahwa dugaan perselingkuhan yang melibatkan Camat Padang Selatan berinisial AMP dan stafnya yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NG, berawal dari temuan istri AMP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved