Berita Lampung

Jadi Tahanan Kota, Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati Dilengkapi Alat APE

Anggota komisi II DPRD Lampung Selatan Supriyati jadi tahanan kota kasus dugaan ijazah palsu.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
TAHANAN KOTA - Kantor Kejari Lampung Selatan. Kasi Pidum Gunawan Wibisono pada Kamis Kamis (1/5/2025) mengatakan anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati jadi tahanan kota dan dilengkapi alat APE,  

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Berkas perkara dugaan ijazah palsu anggota komisi II DPRD Lampung Selatan Supriyati dilimpahkan dari Dirtkrimsus Polda Lampung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Senin (28/4/2025).

Lalu, Dirtkrimsus Polda Lampung juga telah memanggil anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut Rabu (30/4/2025) kemarin.

Dengan menaiki mobil Mitshubisi Pajer Sport BE 1301 EJ bewarna hitam Supriyati tiba di Polda Lampung sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah itu sekitar pukul 11.30 WIB, mobil Mitshubisi Pajer Sport BE 1301 EJ bewarna hitam yang dinaiki Supriyati meninggalkan Polda Lampung.

Berdasarkan informasi, Supriyati pergi meninggalkan Polda Lampung menuju Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Lalu, sekitar pukul 14.20 WIB, mobil Mitshubisi Pajer Sport BE 1301 EJ bewarna hitam yang dinaiki Supriyati tiba di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Tak banyak bicara, Supriyati langsung masuk ke gedung kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Sekitar pukul 19.25 WIB, akhirnya Supriyati keluar dari ke gedung tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Gunawan Wibisono, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Lampung terkait kasus penggunaan ijazah palsu.

"Benar, pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh Polda Lampung karena wilayah hukumnya berada di Lampung Selatan," ujarnya, Kamis (1/5/2025).

"Dua tersangka tersebut adalah Supriyati dan Ahmad Sahrudin. Keduanya diduga terlibat dalam penerbitan dan penggunaan ijazah palsu yang dipakai untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Bumi Khagom Mufakat," sambungnya.

Keduanya sempat mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan.

Namun, pihaknya memutuskan untuk melakukan penahanan kota terhadap kedua tersangka.

"Artinya tersangka ini tidak boleh keluar kota dan dilengkapi alat APE serta wajib lapor," jelasnya.

"Alat Pengawasan Elektronik (APE) merupakan perangkat yang digunakan untuk memantau pergerakan tahanan secara real-time, biasanya berupa gelang elektronik dengan sistem GPS," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved