Berita Lampung
Jadi Tahanan Kota, Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati Dilengkapi Alat APE
Anggota komisi II DPRD Lampung Selatan Supriyati jadi tahanan kota kasus dugaan ijazah palsu.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
TAHANAN KOTA - Kantor Kejari Lampung Selatan. Kasi Pidum Gunawan Wibisono pada Kamis Kamis (1/5/2025) mengatakan anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati jadi tahanan kota dan dilengkapi alat APE,
Ia menjelaskan salah satu tersangka sempat mengalami penurunan kondisi kesehatan saat proses pelimpahan.
"Tersangka ini kondisinya sempat ngedrop, jadi kita panggil tenaga kesehatan," ujarnya.
Tersangka Supriyati yang merupakan anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan didakwa melanggar Pasal 69 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sementara Ahmad Sahrudin dikenai Pasal 67 Ayat 1 UU yang sama.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana masing-masing maksimal 10 tahun penjara serta dan denda sebesar Rp 500 juta.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Pelatih Sepakbola Asal Lampung Jabat Direktur Utama Persik Kediri EPA U-20 |
![]() |
---|
Karateka Lampung Dini Maharani Raih Perunggu di Milo International Championship Malaysia 2025 |
![]() |
---|
Penumpang Damri asal Jakarta Kehilangan Tablet di Dalam Bus Tujuan Lampung |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini, Sabtu 26 Juli 2025: Pesisir Barat Berpotensi Diguyur Hujan |
![]() |
---|
Stadion Sumpah Pemuda Lolos Asesmen dengan Skor 72,9, Siap Digunakan untuk Liga 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.