Berita Lampung

Jadi Tahanan Kota, Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati Dilengkapi Alat APE

Anggota komisi II DPRD Lampung Selatan Supriyati jadi tahanan kota kasus dugaan ijazah palsu.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
TAHANAN KOTA - Kantor Kejari Lampung Selatan. Kasi Pidum Gunawan Wibisono pada Kamis Kamis (1/5/2025) mengatakan anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati jadi tahanan kota dan dilengkapi alat APE,  

Ia menjelaskan salah satu tersangka sempat mengalami penurunan kondisi kesehatan saat proses pelimpahan.

"Tersangka ini kondisinya sempat ngedrop, jadi kita panggil tenaga kesehatan," ujarnya.

Tersangka Supriyati yang merupakan anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan didakwa melanggar Pasal 69 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sementara Ahmad Sahrudin dikenai Pasal 67 Ayat 1 UU yang sama.

Kedua tersangka terancam hukuman pidana masing-masing maksimal 10 tahun penjara serta dan denda sebesar Rp 500 juta.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved