Berita Lampung
Jadi Tahanan Kota, Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati Dilengkapi Alat APE
Anggota komisi II DPRD Lampung Selatan Supriyati jadi tahanan kota kasus dugaan ijazah palsu.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
TAHANAN KOTA - Kantor Kejari Lampung Selatan. Kasi Pidum Gunawan Wibisono pada Kamis Kamis (1/5/2025) mengatakan anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati jadi tahanan kota dan dilengkapi alat APE,Â
Ia menjelaskan salah satu tersangka sempat mengalami penurunan kondisi kesehatan saat proses pelimpahan.
"Tersangka ini kondisinya sempat ngedrop, jadi kita panggil tenaga kesehatan," ujarnya.
Tersangka Supriyati yang merupakan anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan didakwa melanggar Pasal 69 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sementara Ahmad Sahrudin dikenai Pasal 67 Ayat 1 UU yang sama.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana masing-masing maksimal 10 tahun penjara serta dan denda sebesar Rp 500 juta.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Lampung
Polisi Masih Lakukan Pemeriksaan Saksi Terkait Penemuan Jasad Anonim di Gedong Tataan |
![]() |
---|
Petugas Kebersihan di SMAN 1 Kota Agung Curi Printer dan Proyektor, Uangnya untuk Judol |
![]() |
---|
Polda Lampung Izinkan Penggunaan Gudang dan Alat Pertanian untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Dirut RSUDAM Tegaskan Kasus Pemerasan oleh Oknum LSM Diserahkan ke Aparat Hukum |
![]() |
---|
Korban KDRT dan Anak Dapat Layanan Visum Gratis di RSUDAM Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.