Berita Lampung

PT KAI Blacklist Pelaku Asusila, Tak Boleh Naik Kereta Api hingga Setahun

PT KAI Divre IV Tanjungkarang menegaskan bahwa pelaku asusila akan diberikan sanksi blacklist setahun tidak boleh naik kereta api. 

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
BLACKLIST PELAKU ASUSILA - Plt Executive Vice President Divre IV Tanjungkarang, Mohamad Ramdany melakukan sosialisasi jika ada pelaku asusila di atas kereta api akan disanksi setahun tidak boleh naik kereta api, Kamis (1/5/2025). 

"Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang," kata Ramdany.

Hal tersebut tentunya dapat menjadi perhatian bahwa keselamatan petugas di lapangan juga harus menjadi perhatian bersama. 

Petugas berhak untuk bekerja dan pulang dalam keadaan selamat, sama seperti pengguna jalan lainnya. 

Divre IV Tanjungkarang terus mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersama-sama meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. 

Pencegahan pelanggaran di perlintasan membutuhkan sinergi dan tidak hanya dibebankan kepada satu pihak saja.

"Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama," pungkas Ramdany.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved