Berita Lampung
PT KAI Blacklist Pelaku Asusila, Tak Boleh Naik Kereta Api hingga Setahun
PT KAI Divre IV Tanjungkarang menegaskan bahwa pelaku asusila akan diberikan sanksi blacklist setahun tidak boleh naik kereta api.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
"Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang," kata Ramdany.
Hal tersebut tentunya dapat menjadi perhatian bahwa keselamatan petugas di lapangan juga harus menjadi perhatian bersama.
Petugas berhak untuk bekerja dan pulang dalam keadaan selamat, sama seperti pengguna jalan lainnya.
Divre IV Tanjungkarang terus mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersama-sama meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Pencegahan pelanggaran di perlintasan membutuhkan sinergi dan tidak hanya dibebankan kepada satu pihak saja.
"Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama," pungkas Ramdany.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Langkah Kecil Petugas JKN di Lorong Panjang Pelayanan Klinik hingga Rumah Sakit |
![]() |
---|
Video Indonesia Menuju Zero ODOL Memasuki Tahap Penegakan Hukum Secara Penuh |
![]() |
---|
Video Target Sekolah Rakyat di Lampung, KBM Sudah Dimulai Akhir Juli 2025 |
![]() |
---|
Hindari Monopoli MBG di Lampung , KPPU Desak Audit Berkala Yayasan Pelaksana |
![]() |
---|
KPPU Catat Baru 109 Dapur MBG yang Aktif di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.