Berita Lampung
BK DPRD Lampung Selatan Belum Terima Surat Pengajuan PAW Supriyati dari Fraksi PDIP
Badan Kehormatan Dewan setempat belum menerima surat pengajuan bakal Pergantian Antar Waktu (PAW) Supriyati dari Fraksi PDIP.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
SURAT PENGAJUAN PAW SUPRIYATI - Gedung DPRD Lampung Selatan. BK DPRD Lampung Selatan belum terima surat pengajuan PAW Supriyati dari Fraksi PDIP.
Tersangka Supriyati yang merupakan anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan didakwa melanggar Pasal 69 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sementara Ahmad Sahrudin dikenai Pasal 67 Ayat 1 UU yang sama.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana masing-masing maksimal 10 tahun penjara serta dan denda sebesar Rp 500 juta.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Gedung Masih Direnovasi, KBM Sekolah Rakyat di Lampung Belum Dimulai |
![]() |
---|
TNI dan Warga Semangat Gotong Royong Pengerasan Jalan di Lampung Tengah |
![]() |
---|
274 Siswa SD Ikuti Seleksi Polisi Cilik di Polres Lampung Timur |
![]() |
---|
6 Pekon di Semaka Tanggamus Terendam Banjir |
![]() |
---|
Puluhan Ribu Siswa Penerima Manfaat Program MBG dari 20 SPPG di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.