Berita Lampung
BK DPRD Lampung Selatan Belum Terima Surat Pengajuan PAW Supriyati dari Fraksi PDIP
Badan Kehormatan Dewan setempat belum menerima surat pengajuan bakal Pergantian Antar Waktu (PAW) Supriyati dari Fraksi PDIP.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
SURAT PENGAJUAN PAW SUPRIYATI - Gedung DPRD Lampung Selatan. BK DPRD Lampung Selatan belum terima surat pengajuan PAW Supriyati dari Fraksi PDIP.
Tersangka Supriyati yang merupakan anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan didakwa melanggar Pasal 69 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sementara Ahmad Sahrudin dikenai Pasal 67 Ayat 1 UU yang sama.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana masing-masing maksimal 10 tahun penjara serta dan denda sebesar Rp 500 juta.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Lampung
Korban KDRT dan Anak Dapat Layanan Visum Gratis di RSUDAM Lampung |
![]() |
---|
Arti Khadin Mas Narapati Jaya Pamungkas, Gelar Bangsawan untuk Bupati Pringsewu |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah Lampung Tengah, Beras SPHP Hanya Rp 58 Ribu per Karung |
![]() |
---|
DPRD Bahas Raperda Perubahan Status PT Wahana Raharja dan Bank Lampung |
![]() |
---|
Jangkau Korban kekerasan, Pemkot Bandar Lampung Libatkan 340 Relawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.