Berita Lampung

BK DPRD Lampung Selatan Belum Terima Surat Pengajuan PAW Supriyati dari Fraksi PDIP

Badan Kehormatan Dewan setempat belum menerima surat pengajuan bakal Pergantian Antar Waktu (PAW) Supriyati dari Fraksi PDIP.

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
SURAT PENGAJUAN PAW SUPRIYATI - Gedung DPRD Lampung Selatan. BK DPRD Lampung Selatan belum terima surat pengajuan PAW Supriyati dari Fraksi PDIP. 

Tersangka Supriyati yang merupakan anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan didakwa melanggar Pasal 69 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sementara Ahmad Sahrudin dikenai Pasal 67 Ayat 1 UU yang sama.

Kedua tersangka terancam hukuman pidana masing-masing maksimal 10 tahun penjara serta dan denda sebesar Rp 500 juta.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus ) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved