Berita Lampung

Cekcok Berujung Aniaya Istri, Pria di Lampung Tengah Diamankan Polisi

Seorang pria diamankan jajaran Polsek Rumbia Polres Lampung Tengah karena melakukan KDRT terhadap istrinya.

Tayang:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
KDRT - Pelaku KDRT di Lampung Tengah diamankan Polsek Rumbia, Jumat (5/5/2025).  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Seorang pria diamankan jajaran Polsek Rumbia Polres Lampung Tengah karena melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ERN (30) warga Kampung Joharan, Kecamatan Putra Rumbia, Lampung Tengah melaporkan suaminya yang berinisial WT (24) usai menjadi korban KDRT pada Jumat malam (2/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto mengatakan, peristiwa kekerasan tersebut terjadi di rumah korban di Kampung Joharan, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.

Dia mengatakan, latar belakang terjadinya KDRT adalah hubungan antara pelaku dan korban yang sudah memburuk dan sering terjadi pertengkaran.

"Terakhir, keduanya terlibat cekcok mulut, situasi pun memanas dan kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan WT kepada ERN," kata Jufri, Selasa (6/5/2025).

Jufri menyebutkan, pelaku melakukan pemukulan dan mencekik korban.

Bahkan, kata dia, WT mengejar korban saat berusaha menghindar, hingga berpindah ke beberapa ruangan dalam rumah.

Tak hanya sampai disitu, penganiayaan yang dilakukan WT berlanjut hingga ke luar rumah, pelaku terus mengejar dan kembali menganiaya korban sampai korban jatuh tersungkur. 

"Dengan gelap mata, Ibu WT yang melihat dan mencoba melerai kejadian tersebut pun juga turut menjadi korban karena terkena pukulan dari pelaku," kata Jufri.

"Akhirnya warga sekitar yang melihat kejadian segera membantu melerai, korban pun mendapat luka akibat pukulan di bagian wajah dan tubuhnya," imbuhnya.

Jufri melanjutkan, usai dilerai, pelaku melarikan diri menggunakan mobil pribadinya, kemudian korban ERN melapor ke Polsek Rumbia.

Dikatakan Jufri, laporan tersebut pun langsung ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia.

"Pelaku berhasil diamankan oleh Tekab 308 setelah kabur ke wilayah Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada Senin (5/5/2025)," ungkapnya.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Rumbia untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih," tandasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved