Berita Lampung

Disdikbud Buka Suara soal Kasus Ijazah Palsu yang Menjerat Anggota DPRD Lampung Selatan

Disdikbud Lampung ikut buka suara soal kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PRIHATIN - Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico saat diwawancarai Tribun Lampung terkait kasus ijazah palsu, Rabu (7/5/2027). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Disdikbud Lampung ikut buka suara soal kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati.

Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico mengatakan, hendaknya setiap caleg mengikuti prosedur yang berlaku saat mengikuti Pileg.

Diketahui, Supriyati menjadi tahanan kota seusai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu

Selain Supriyati, Ahmad Sahrudin juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pembuat ijazah palsu.

Thomas Amirico mengaku sangat prihatin atas kejadian tersebut.

Menurut dia, agar kejadian itu terulang, setiap caleg diimbau untuk mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. 

"Kami mengimbau agar calon DPRD mengikuti SOP yang telah ditentukan pada proses pencalonan sebagai wakil rakyat," kata Thomas Amirico, Rabu (7/5/2025). 

Mantan Sekretaris DPRD Lampung Selatan ini pun mengingatkan agar PKBM tidak boleh main-main.

"Ini menjadi pelajaran untuk semua pihak," imbuh dia. 

Sebelumnya Supriyati dan Ahmad Sahrudin dilimpahkan oleh Ditkrimsus Polda Lampung kepada Kejari Lampung Selatan, Senin (28/4/2025) lalu. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lampung Selatan Gunawan Wibisono membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Lampung terkait kasus dugaan ijazah palsu.

"Benar, pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh Polda Lampung karena wilayah hukumnya berada di Lampung Selatan," ujar Gunawan, Kamis (1/5/2025). 

"Dua tersangka tersebut adalah Supriyati dan Ahmad Sahrudin. Keduanya diduga terlibat dalam penerbitan dan penggunaan ijazah palsu yang dipakai untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPRD," sambungnya.

Menurut Gunawan, keduanya mengajukan permohonan agar tidak ditahan. 

Untuk itu, kejari memutuskan untuk melakukan penahanan kota terhadap Supriyati dan Ahmad Sahrudin.

"Artinya tersangka ini tidak boleh ke luar kota dan dilengkapi alat APE (alat pengawasan elektronik) serta wajib lapor. APE merupakan perangkat yang digunakan untuk memantau pergerakan tahanan secara real-time, biasanya berupa gelang elektronik dengan sistem GPS," terang Gunawan.

Ia menjelaskan, salah satu tersangka sempat mengalami penurunan kondisi kesehatan saat proses pelimpahan. 

"Tersangka ini kondisinya sempat ngedrop, jadi kita panggil tenaga kesehatan," ujarnya.

Gunawan menyebutkan, tersangka Supriyati dijerat melanggar Pasal 69 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang RI Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Sementara Ahmad Sahrudin dikenai Pasal 67 Ayat 1 UU yang sama. Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Sementara Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Derry Agung Wijaya membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas kedua tersangka ke Kejari Lamsel. 

"Hari ini benar kami telah melakukan pelimpahan berkas tahap kedua atau sudah P21 kepada jaksa," kata Derry, Rabu (30/4/2025). 

Tim penyidik langsung menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti kepada kejari. 

"Kami bersyukur berkas perkara yang kami limpahkan kepada jaksa telah dinyatakan lengkap oleh JPU," tambahnya. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved