Ungkap Kasus di Bandar Lampung
Tersangka Curanmor Asal Lampung Tengah Belajar Metik Motor dari Dalam Lapas
Tersangka Sabri Pratama menggasak motor milik korban warga OKU, Sumatera Selatan, yang menginap di Hotel Senama 2 bersama rekannya.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polsek Sukarame menciduk Sabri Pratama (24) warga Kampung Haji Pemanggilan, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (1/5/2025).
Tersangka Sabri Pratama menggasak motor milik korban Ilmelda Rani (30) warga OKU, Sumatera Selatan, yang menginap di Hotel Senama 2 bersama rekannya.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, tersangka yang melakukan pencurian motor korban Imelda Rani ini mengaku belajar mencuri dari dalam Lapas Way Huwi.
"Jadi kami mengamankan pelaku Sabri ini setelah mendapat laporan dari korban yang melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sukarame. Pengakuan pelaku ini telah belajar metik motor yakni diajarkan oleh napi lainnya di dalam Lapas Way Huwi," kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (10/5/2025).
Korban menaruh motornya di parkiran halaman hotel dan ketika pagi hari saat korban hendak pulang melihat kendarannya sudah tidak ada lagi.
Tersangka merupakan residivis dan baru keluar dari Lapas tahun lalu dengan perkara yang sama.
"Jadi dari tangan pelaku kami amankan satu unit motor dan beberapa kunci dan termasuk kunci leter T," ucap Kombes Pol Alfret.
"Menariknya tersangka sudah belajar di dalam lapas yang mana bisa membuka magnet kontak motor tanpa merusak, baru menancapkan leter T tersebut," ungkapnya.
Tersangka satu lagi DPO residivis dan masih dalam pengejaran.
"Dari hasil penyidikan pelaku ini sudah melakukan aksinya 4 kali pencurian di wilayah Polsek Sukarame.
Setelah keluar penjara 2024, pelaku ini melancarkan lagi aksinya dan untuk tahun 2025 tersangka Sabri ini ditangkap," ujar Kombes Pol Alfret.
Ditambahkan oleh Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan, tersangka ditangkap setelah berkoordinasi dengan adiknya dan menunjukkan keberadaan kakaknya.
"Jadi adiknya menunjukkan kosan Sabri Pratama dan pelaku lainnya melarikan dirinya dari atap lantai 2," terang Kompol M Rohmawan.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan beberapa kunci termasuk kunci leter T.
Sementara itu, tersangka Sabri Pratama mengatakan, dirinya sengaja dari Pemanggilan Lamteng datang ke Bandar Lampung untuk melakukan curanmor.
"Saya sudah beberapa kali maling motor di Bandar Lampung dan saya baru saja keluar dari penjara," kata Sabri.
Ia mengatakan, dirinya belajar maling motor terutama untuk membuka magnet kontak motor itu dari dalam Lapas Way Huwi.
"Motor saya jual sekitar Rp 3 Juta dijual ke penandah dan uang dari hasil penjualan dibagi dengan teman, kalau saya jokinya," aku Sabri.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Polresta Bandar Lampung Tangkap 38 Perlaku Narkoba dan C3 Selama Bulan Mei 2025 |
![]() |
---|
Kapolresta Sebut Pelaku Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
92,81 Gram BB Ganja Berhasil Diamankan Polresta Bandar Lampung |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Berhasil Amankan Barang Bukti 6,3 Kg Sabu |
![]() |
---|
Jumlah Kasus Narkoba di Bandar Lampung Terbanyak di Kecamatan TbU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.