Menteri PPMI ke Lampung

Polda Lampung Catat 44 Kasus TPPO dan 84 Korban Sejak Tahun 2022

Polda Lampung mencatat sebanyak 44 kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan 84 korban sejak 2022 hingga 2025.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Bayu Saputra
BERSALAMAN - Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dan Menteri PPMI Abdul Kadir Karding bersalaman usai deklarasi anti TPPO di GSG Mapolda Lampung, Jumat (16/5/2025).(Bayu Saputra) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung mencatat sebanyak 44 kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan 84 korban sejak 2022 hingga 2025.

"84 korban itu di antaranya 75 dewasa dan 9 orang anak-anak dalam kasus TPPO," kata Kapolda Irjen Pol Helmy Santika, Jumat (16/5/2025).

Ia mengapresiasi adanya deklarasi anti TPPO, dan hal tersebut merupakan bentuk nyata komitmen bagi semua pihak, terutama dalam melindungi dari kejahatan kemanusiaan

Kunjungan ini, menurutnya, memberikan semangat motivasi untuk semua pihak dalam penguatan anti TPPO

TPPO, tambahnya, merupakan bentuk kejahatan trans nasional yang membahayakan dan mengancam hak asasi.

Tindak pidana ini merupakan perbuatan rentan yang merusak tatanan sosial ekonomi menghilangkan sektor PNBP dan mencoreng di mata internasional. 

"Kemajuan teknologi untuk menggunakan AI secara fiktif, itu merupakan tantangan. Hadapi dan bersama sinergi bahu membahu dan kolaboratif berkelanjutan," kata jenderal bintang dua ini.

Terkait ini, Polda Lampung berkomitmen untuk melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) khususnya warga Provinsi Lampung dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan kerja ilegal.

TPPO menjadi pengingat oleh semua pihak, karena kejahatan kemanusiaan sangat serius dan masif. 


(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)


 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved