Pembunuhan di Lampung Tengah

Santri Dibunuh Saudara Kembar, Polres Lampung Tengah Duga Pembunuhan Berencana

Polres Lampung Tengah menduga pembunuhan yang dilakukan oleh saudara kembar terhadap santri di Lampung Tengah adalah pembunuhan berencana.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Fajar Ikhwani Sidiq
PEMBUNUHAN BERENCANA - Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra saat menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh saudara kembar terhadap santri pondok di Kecamatan Punggur Lampung Tengah, Jumat (16/5/2025). Polres Lampung Tengah menduga kasus pembunuhan tersebut adalah pembunuhan berencana. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah menduga bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh saudara kembar DU (16) dan DI (16) terhadap santri Pondok Pesantren Baitul Mustaqim di Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah adalah pembunuhan berencana.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra mengatakan, para tersangka diduga merencanakan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa Muhammad Rifkil Wafa (13) warga Dusun Wana Jaya, Pekon Rigis Jaya, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat.

"Tersangka diduga melanggar tindak pidana pembunuhan berencana dengan merenggut nyawa korban dengan latar belakang permasalahan, dan mengeksekusi korban ketika bertemu di pinggir jalan irigasi dan melampiaskan kekesalannya tersebut dengan korban pada Kamis, 24 April 2025," ungkapnya saat menggelar konferensi per di Polres Lampung Tengah, Jumat (16/5/2025).

Alsyahendra mengatakan, para tersangka membuang jenazah korban ke irigasi dengan kondisi tanpa busana dan ditemukan oleh warga Kecamatan Seputih Raman 2 hari kemudian, Sabtu (26/5/2025).

Diduga para tersangka merekayasa kematian korban dengan melucuti pakaiannya dan meninggalkannya di tanggul irigasi, seolah korban meninggal akibat tenggelam saat mandi di irigasi tersebut.

Kapolres mengatakan, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, barulah terungkap kematian korban disebabkan penganiayaan berat, dan kedua tersangka DU dan DI ditangkap pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Polsek Seputih Raman dan Polsek Punggur.

"Kedua tersangka ditangkap di Dusun 7 Digul, Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah dan langsung membawa kedua orang pelaku tersebut ke Polsek Punggur guna dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut," kata kapolres.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved