Berita Lampung
Jelang Idul Adha, Disnakkeswan Lampung Kerahkan 1.148 Petugas Periksa Hewan Kurban
Menjelang hari raya Idul Adha 2025, Pemerintah Provinsi Lampung bakal mengerahkan sebanyak 1.148 petugas gabungan untuk melakukan pemeriksaan terhada
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Menjelang hari raya Idul Adha 2025, Pemerintah Provinsi Lampung bakal mengerahkan sebanyak 1.148 petugas gabungan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan hewan kurban.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Lili Marwati mengatakan, ribuan petugas gabungan tersebut terdiri dari dokter hewan, ahli peternakan, paramedik veteriner, dan relawan terlatih.
"Untuk petugas gabungan yang akan memeriksa kesehatan hewan kurban ini terdiri dari dokter hewan 179 orang, petugas teknis peternakan 549 orang, paramedik veteriner 269 orang, dan relawan terlatih 151 orang," kata Lili Marwati saat diwawancarai Tribunlampung.co.id, Rabu (21/5/2025).
Dia menjelaskan, petugas gabungan ini akan bekerja memeriksa kesehatan hewan kurban mulai 26 Mei 2025 hingga saatnya pemotongan hewan pada hari raya Idul Adha.
"H-14 kita sudah mulai melakukan identifikasi dan mendata ke kabupaten/kota terkait dengan hewan ternak yang siap untuk di kurbankan," ujar Lili.
"Kemudian H-7 kita sudah mulai ke lapak, H-3 sampai hari H petugas kita nantinya akan ke tempat pemotongan hewan," imbuhnya.
Guna memastikan kesehatan hewan kurban, Lili menyebut jika pihaknya juga bersinergi dengan Disnakkeswan dan instansi terkait di 15 kabupaten/kota.
Pihaknya juga turut menggandeng akademisi dari sejumlah kampus seperti Universitas Lampung, UTB, Polinela, serta asosiasi peternakan seperti PDHI, ISPI, dan Paravetindo.
Selain itu, pihaknya juga membentuk tim terpadu guna meningkatkan pengawasan kesehatan hewan kurban, baik di kandang, lapak hingga proses penyembelihan.
Dalam upaya mencegah penyebaran penyakit hewan, Lili menyebut pihaknya akan memberlakukan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran ternak sebagaimana tercantum dalam aturan lalu lintas ternak.
"Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Sertifikat Veteriner (SV) secara selektif juga dilakukan sebagai syarat lalulintas hewan kurban untuk mengantisipasi penyebaran penyakit, tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
HMI Sampaikan 13 Aspirasi untuk Kapolres dan Bupati Lampung Timur |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Tetapkan 3 Tersangka Bom Molotov Saat Demo |
![]() |
---|
Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian Mobil Pikap dan Truk |
![]() |
---|
Dilaporkan Hilang, Nenek di Tanggamus Ditemukan di Dalam Sumur Warga |
![]() |
---|
Inspektorat Pesawaran Sebut Oknum Guru Arogan Alami Gangguan Kejiwaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.