Berita Lampung

Tapping Box Tidak Boleh Dimatikan, Pelaku Usaha Bandar Lampung Diminta Jujur

para pelaku usaha diimbau rutin menyampaikan laporan penerimaan pajak secara jujur dan memanfaatkan alat perekam transaksi

Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
TAMBAH TAPPING BOX - Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana dalam kegiatan sosialisasi penagihan pajak daerah tahun 2025 yang digelar pada Rabu (21/5/2025). Eva mengatakan akan menambah pemasangan 1.000 tapping box. 

"Selain itu pengiriman NTPKB (Nota Tagihan Pajak Daerah) untuk opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," ucapnya.

Ia menjelaskan jenis-jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemkot Bandar Lampung.

"Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 jeninya meliputi pajak bumi dan bangunan pedesaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, hingga PBJT jasa makanan dan minuman," ujarnya.

Terkait ini Eva mengapresiasi peran Bank Lampung dalam memfasilitasi pembayaran pajak. Eva juga meminta agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjadi contoh yang baik dalam ketaatan membayar pajak.

"ASN harus menjadi panutan bagi masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu," ujarnya.

Ia mengimbau para pelaku usaha untuk rutin menyampaikan laporan penerimaan pajak secara jujur dan memanfaatkan alat perekam transaksi (tapping box) untuk transparansi.

"Kami berharap tapping box dapat menjadi perekam dan menaikkan PAD untuk Kota Bandar Lampung," tuturnya.(dom)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved