Berita Lampung

Tapping Box Tidak Boleh Dimatikan, Pelaku Usaha Bandar Lampung Diminta Jujur

para pelaku usaha diimbau rutin menyampaikan laporan penerimaan pajak secara jujur dan memanfaatkan alat perekam transaksi

Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
TAMBAH TAPPING BOX - Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana dalam kegiatan sosialisasi penagihan pajak daerah tahun 2025 yang digelar pada Rabu (21/5/2025). Eva mengatakan akan menambah pemasangan 1.000 tapping box. 


TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemkot akan menambah pemasangan 1.000 tapping box di Bandar Lampung.

Hal itu disampaikan Wali Kota Eva Dwiana saat kegiatan sosialisasi penagihan pajak daerah tahun 2025 yang digelar pada Rabu (21/5).

"Kita akan menambah tapping box lagi kurang lebih 1.000, semoga kalau sudah dipasang tapping box PAD kita meningkat lagi.

Kita berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, karena pajak ini penopang pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Eva Dwiana.

"Kalau semuanya bisa terealisasi Kota Bandar Lampung akan maju.

Mitra usaha semuanya yang ada di Kota Bandar Lampung mau bekerjasama, koordinasi dengan baik," sambungnya.

Eva Dwiana meminta wajib pajak untuk tidak mematikan tappping box.

Karena sesuai fungsinya tapping box merekam semua pemasukan pajak dari wajib pajak.

Ia mengimbau para pelaku usaha untuk rutin menyampaikan laporan penerimaan pajak secara jujur dan memanfaatkan alat perekam transaksi (tapping box) untuk transparansi.

"Tapping box tidak boleh dimatikan.

Karena tapping box ini untuk merekap semua data pemasukan pajak semua ada di situ," ucap Eva Dwana dalam kegiatan sosialisasi penagihan pajak daerah tahun 2025 yang digelar pada Rabu (21/5).

Pihaknya akan menerapkan strategi penagihan pajak daerah secara berkelanjutan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Sampai saat ini, Badan Pendapatan Daerah terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan agar pajak dibayartepat waktu," ujarnya.

Ia menyebut pemkot telah menerapkan beberapa langkah konkret, di antaranya dengan menyosialisasikan langsung kepada wajib pajak agar membayar tepat waktu.

Upaya lainnya dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) setiap bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved