Berita Terkini Nasional

Modus Dukun di Aceh, 4 Tahun Rudapaksa Remaja di Bawah Umur Berulang Kali

Seorang dukun di Banda Aceh berinisial SF alias Abu Perlak harus berurusan dengan polisi lantaran tindakan bejatnya terhadap remaja di bawah umur.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
DUKUN BEJAT: Grafis ilustrasi, rudapaksa. Seorang dukun pengobatan di Banda Aceh berinisial SF alias Abu Perlak (68) harus berurusan dengan polisi lantaran tindakan bejatnya terhadap remaja putri di bawah umur. Ya, SF merudapaksa remaja berusia 15 tahun. Parahnya lagi, aksi bejat sang dukun dilakukan selama 4 tahun. Tindakan bejat sang dukun akhirnya terkuak setelah korban menceritakan apa yang dialaminya ke ibunya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Aceh - Seorang dukun pengobatan di Banda Aceh berinisial SF alias Abu Perlak (68) harus berurusan dengan polisi lantaran tindakan bejatnya terhadap remaja putri di bawah umur.

Ya, SF merudapaksa remaja berusia 15 tahun. Parahnya lagi, aksi bejat sang dukun dilakukan selama 4 tahun.

Tindakan bejat sang dukun akhirnya terkuak setelah korban menceritakan apa yang dialaminya ke ibunya.

Diketahui, remaja putri itu menjadi korban rudapaksa seorang dukun di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Korban rupanya sempat hamil, namun kandungannya itu digugurkan oleh sang dukun dengan menggunakan ramuan khusus.

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik Polda Aceh menyerahkan perkara ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Erlina Rosa, SH, yang didampingi oleh Kasi Pidum Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang, SH, MH, di Kantor Kejari Abdya pada Rabu (21/5/2025).

Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh, Erlina Rosa mengatakan, korban menjalani pengobatan di rumah SF sejak 2019 karena mengalami setengah badannya mengalami kelumpuhan.

“Korban ini mengalami sakit lumpuh setengah badan dari pusat sampai kakinya. Kemudian keluarga korban mendapatkan informasi bahwasanya ada pengobatan terapi di Abdya, terus korban dibawa Abdya untuk berobat,” kata Erlina, dikutip dari SerambiNews.com.

Setibanya di rumah pelaku, kata Erlina, korban diberikan obat berupa air doa.

Lalu korban dan keluarganya kembali ke Banda Aceh.

Namun, tak lama kemudian, penyakit yang diderita korban semakin parah.

“Tidak lama berselang, korban mengalami muntah darah dan bertambah parah,” paparnya. 

“Kemudian keluarganya menyarankan agar korban kembali berobat lagi ke dukun tersebut,” ucap Erlina.

Saat kembali ke tempat dukun itu, pelaku meminta korban untuk tinggal di rumahnya dengan syarat adanya ijab dan kabul antara dirinya dengan keluarga korban.

“Karena korban ini anak yatim, maka ijab dan kabul itu diwakili oleh paman korban dengan kalimat menyerahkan keponakannya itu ke dukun tersebut untuk melakukan pengobatan,” ungkap JPU.

Pada awal pengobatan, korban masih ditemani keluarganya.

Namun setelah dua minggu, keluarga korban harus kembali ke Banda Aceh untuk bekerja.

Remaja putri itu akhirnya tinggal di rumah dukun tersebut sejak tahun 2019 hingga 2022.

Tindakan rudapaksa itu dilakukan oleh pelaku pada tahun 2020.

Pelaku memanfaatkan situasi saat istri dan anaknya pergi ke Medan.

Dukun cabul itu diduga beberapa kali merudapaksa korban.

“Jadi, saat itulah korban ini dilecehkan dan dirudapaksa pelaku. Untuk perbuatannya ini sudah berulangkali dilakukan pelaku,” tutur JPU. 

Mirisnya, dukun cabul itu enggan mengakui perbuatannya.

“Intinya korban sudah hilang mahkotanya karena dukun tersebut. Tapi sampai saat ini pelaku tetap menolak mengakuinya,” ujar Erlina.

Erlina menuturkan, korban telah berkali-kali menjadi korban rudapaksa, hingga akhirnya pada tahun 2021, ia hamil empat bulan.

Pelaku kemudian menyuruh korban untuk meminum ramuan yang dibuatnya.

“Si dukun ini memberikan ramuan kepada korban, sehingga kandungannya gugur. Hal itu dilakukan di rumah dukun tersebut,” ucapnya.

Di sisi lain, korban tidak bisa pulang ke rumahnya, dan pelaku tidak mengizinkan orang tua korban untuk menjenguk. 

Padahal, kondisi korban saat itu sudah membaik.

Akhirnya korban diperbolehkan untuk pulang, namun dengan syarat harus kembali ke rumah pelaku.

“Kemudian suatu waktu, korban diberikan izin oleh dukun tersebut untuk pulang karena mau ulang tahun, tapi dengan syarat kembali lagi ke Abdya,” ujarnya.

Erlina mengatakan, meski korban pulang ke rumahnya tetapi masih di bawah pengaruh sang dukun.

Hal tersebut terjadi karena korban mengenakan gelang yang diyakini sebagai jimat pemberian pelaku.

Sehingga korban tidak bisa menceritakan apa yang dialaminya selama di rumah pelaku kepada orang tuanya.

Pada 2022, korban menjalani operasi pengangkatan tumor di tubuhnya.

Korban baru bisa bercerita tentang yang dialami dirinya setelah sang ibu membuang gelang pemberian pelaku.

“Setelah operasi itu, korban baru bisa menceritakan apa yang dilakukan si dukun kepada dirinya,” ungkap JPU. 

“Di situlah orangtua korban baru tahu kalau anaknya selama ini sudah diperkosa selama tinggal di rumah dukun tersebut,” terangnya.

Orang tua korban merasa tidak terima dengan peristiwa yang dialami anaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Aceh.

“Selanjutnya penyidik mengumpulkan bukti-bukti, menangkap dan menahan tersangka sampai hari ini diserahkan ke Kejari Abdya,” beber dia. 

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma berat.

“Dampak yang dialami oleh korban sangat trauma sampai sering termenung, teriak-teriak, dan lainnya,” pungkas Erlina.

Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Modus Beri Pengobatan, Dukun di Abdya Rudapaksa Remaja Asal Banda Aceh hingga Hamil, Begini Kisahnya

Baca juga: Dukun di Aceh Berulang Kali Rudapaksa Remaja Putri Selama 4 Tahun!

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved