PSU Pilkada Pesawaran

Paslon 01 Supriyanto–Suriansyah Resmi Ajukan Gugatan ke Bawaslu Lampung

Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Supriyanto–Suriansyah di PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pilkada Pesawaran, resmi mengajukan gugatan ke Bawaslu.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi
AJUKAN GUGATAN: Paslon 01 Supriyanto–Suriansyah di PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pilkada Pesawaran, resmi mengajukan gugatan ke Bawaslu Lampung. Adapun gugatan yang diajukan paslon 01 pada Sabtu (24/5/2025), melalui tim kuasa hukumnya, yakni terkait dugaan pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) saat PSU Pilkada Pesawaran. Diketahui, PSU Pilkada Pesawaran telah digelar pada Sabtu (24/5/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Supriyanto–Suriansyah di PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pilkada Pesawaran, resmi mengajukan gugatan ke Bawaslu Lampung.

Adapun gugatan yang diajukan paslon 01 pada Sabtu (24/5/2025), melalui tim kuasa hukumnya, yakni terkait dugaan pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) saat PSU Pilkada Pesawaran.

Diketahui, PSU Pilkada Pesawaran telah digelar pada Sabtu (24/5/2025).

“Hari ini (Sabtu) kami secara resmi mendaftarkan permohonan dugaan pelanggaran TSM di PSU Pilkada Pesawaran ke Bawaslu Provinsi Lampung,” ujar seorang tim kuasa hukum paslon 01, Yopi Hendro, Sabtu (24/5/2025) sore.

Yopi menyatakan, laporan tersebut didasarkan pada dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh paslon 02.

Selain itu, kata Yopi, pihaknya juga menduga ada ketidaknetralan aparatur pemerintah daerah, seperti kepala pekon dan ketua RT.

“Kita ketahui Calon Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Nanda Indira Bastian adalah istri dari Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona,” kata Yopi.

Laporan dugaan pelanggaran TSM di PSU Pesawaran ini disertai dengan bukti-bukti yang telah diverifikasi oleh Bawaslu Lampung.

“Kami pun telah menerima nomor tanda bukti penyampaian laporan, yakni Nomor: 01/PL/TSM-PB/08.00/V/2025,” lanjut Yopi.

Yopi menuturkan, sebelumnya, dugaan pelanggaran ini juga sudah dilaporkan ke Bawaslu Pesawaran, namun tidak diregistrasi karena kurangnya alat bukti.

Tim Kuasa Hukum Paslon 1 berharap Bawaslu Lampung dapat bekerja secara profesional dan independen untuk menjaga kemurnian suara pemilih.

“Kami juga mengimbau masyarakat Pesawaran untuk tetap menjaga kondusivitas selama proses demokrasi berlangsung,” ujar Yopi.

Ia menegaskan pentingnya menghormati aturan dan menghindari tindakan anarkis agar PSU Pilkada Pesawaran dapat berjalan adil dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yopi juga menegaskan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dalam hal ini mantan hakim Mahkamah Konstitusi.

"Kami juga akan meminta kepada KPK dan kejaksaan untuk nantinya memantau jalannya persidangan," tegas Yopi.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Lampung Suheri meminta agar pihak pelapor segera melengkapi syarat formil dan materil hingga Selasa (27/5/2025) pukul 16.00 WIB.

“Kalau sampai batas waktu tiga hari setelah laporan diterima belum juga lengkap, maka Bawaslu akan pleno untuk menentukan apakah laporan bisa diregistrasi atau tidak sesuai regulasi,” ujar Suheri.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / RIYO PRATAMA )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved