Breaking News

Berita Lampung

Seorang Pria Diamankan Polsek Labuhan Maringgai Saat Hendak Transaksi Narkoba di TPI

Polsek Labuhan Maringgai mengamankan seorang pria berinisial SN (33) yang terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
AMANKAN PELAKU - Pelaku SN diamankan Polsek Labuhan Maringgai. Pelaku diamankan saat hendak transaksi narkoba di tempat pelelangan ikan, pada Senin (26/05/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Jajaran Polres Lampung Timur mengungkap kasus peredaran narkoba dan berhasil mengamankan barang bukti.

Pada Senin (26/05/2025) Polsek Labuhan Maringgai mengamankan seorang pria berinisial SN (33) yang merupakan warga Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur yang terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Zulkarnain mengatakan, pria tersebut diamankan saat akan melakukan transaksi di tempat pelelangan ikan Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai.

"Ya, kami telah mengamankan seorang pria berinisial SN di tempat pelelangan ikan Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai yang pada saat itu terlihat gerak-gerik mencurigakan lalu kami lakukan pemeriksaan badan dan juga kendaraannya," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).

"Saat kami lakukan pemeriksaan pada kendaraan roda dua yang ia gunakan, kami menemukan 1 (satu) plastik klip bening yang terdapat kristal putih diduga narkotika jenis sabu," imbuhnya.

Zulkarnain mengatakan, setelah pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya, Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai membawa pria tersebut ke kantor polisi.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) plastik klip bening dengan kristal putih didalamnya yang diduga sabu-sabu serta 1 unit sepeda motor berwarna biru yang selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut.

"Dia mengaku pada saat itu ia akan bertransaksi atau menjual barang haram tersebut," ungkap Zulkarnain.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved