Berita Lampung
Hiburan Organ Tunggal Dibatasi, Kapolres Pringsewu Bertekad Tekan Peredaran Sabu
Polres Pringsewu resmi menerbitkan surat edaran membatasi penyelenggaraan hiburan organ tunggal dan musik remix
“Sebelum semuanya terlambat, kami mengambil langkah pencegahan melalui surat edaran ini,” tegasnya.
Yunus berharap surat edaran tersebut dapat menjadi pedoman bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sehat di tengah masyarakat.
Ia juga berharap dengan adanya surat edaran ini, seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga kondusivitas daerah dan melindungi generasi muda dari pengaruh negatif narkoba dan budaya destruktif lainnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pegiat Seni Budaya (P2SB) Kabupaten Pringsewu, Saprudin, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil Polres.
Ia mengapresiasi upaya preventif tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi muda dan kehidupan sosial budaya di Pringsewu.
“Kami mendukung sepenuhnya. Ini bukan pelarangan seni, tapi upaya pengaturan agar hiburan tidak disalahgunakan. Kita semua ingin suasana yang aman dan sehat,” ujar Saprudin.
(Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya)
Perbasasi Berharap Erick Thohir Wujudkan Rencana Pembangunan Sport Center di Lampung |
![]() |
---|
Perpusda Pesawaran Buka Tukar-Menukar Koleksi Buku dengan Lembaga Lain |
![]() |
---|
Perpadi Keluhkan Gabah Keluar Lampung, Midi: Picu Persaingan Harga |
![]() |
---|
Koleksi Buku di Perpustakaan Daerah Pesawaran Capai 23 Ribu Eksemplar |
![]() |
---|
KONI Lampung Soroti Lokasi Pembangunan Posko Bhayangkara FC, 'Tidak di Depan Kantor Kami' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.