Berita Lampung

Sopir Ekspedisi Ditangkap Polres Lampung Tengah Usai Jual Ban Serep Perusahaan 

Sopir ekspedisi ditangkap polisi usai menggelapkan ban serep mobil perusahaan tempatnya bekerja.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
JUAL BAN SEREP PERUSAHAAN - Pelaku EAI (28) diamankan Polsek Bumi Ratu Nuban usai menjual ban serep milik perusahaan beserta peleknya saat dalam perjalanan mengangkut mi instan dari Palembang menuju Cibitung, pada hari Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.  

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Seorang sopir ekspedisi ditangkap polisi usai menggelapkan ban serep mobil perusahaan tempatnya bekerja, pada Rabu (28/5/25) sekitar pukul 12.45 WIB.

Kapolsek Bumi Ratu Nuban Ipda Nurkholik menjelaskan, sopir ekspedisi berinisial EAI (28) warga Bayung Lencir, Sumatera Selatan itu diamankan setelah dilaporkan perusahaan tempatnya bekerja karena melakukan tindak pidana.

"Pelaku EAI menjual ban serep milik perusahaan beserta peleknya saat dalam perjalanan mengangkut mi instan dari Palembang menuju Cibitung, pada hari Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB," kata Nurkholik saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2025).

Nurkholik menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku membawa mobil perusahaan melintas di depan bengkel tambal ban mobil di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku menghentikan kendaraan dan langsung menawarkan ban serep beserta pelek milik perusahaan senilai Rp 8 juta kepada seseorang yang sedang berada di depan bengkel tersebut.

Di lokasi tersebut, pelaku menawarkan ban beserta peleknya tersebut seharga Rp 1 juta kepada pembeli, tanpa sepengetahuan perusahaan.

"Setelah pihak perusahaan menyadari aksi tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. EAI langsung diserahkan oleh pihak perusahaan ke Mapolsek Bumi Ratu Nuban, dan saat ini telah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut," kata kapolsek.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Bumi Ratu Nuban guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved