Breaking News

Berita Lampung

Polres Lampung Timur Tangkap 5 Warga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Satres Narkoba Polres Lampung Timur menangkap paksa 5 orang warga yang terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
TERSANGKA PENYALAHGUNAAN NARKOBA - Satres Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan barang bukti narkotika dari tangan 5 orang tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap pada Kamis (29/5/2025).  

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur menangkap paksa 5 orang warga yang terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasi Humas Ipda Edwin mengatakan kelima tersangka yang diamankan diantaranya DF (24) warga Kecamatan Bandar Sribhawono, MD (24) warga Kecamatan Mataram Baru, kemudian DM (31), MA (40) dan ES (18) warga Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

"Kelima tersangka diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Timur pada Kamis (26/5/2025) di beberapa lokasi berbeda dengan kasus penyalahgunaan narkotika," kata Edwin saat dikonfirmasi, Jumat (30/5/2025).

Edwin mengatakan, dari para tersangka pihak kepolisian menyita barang bukti berupa tiga plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, empat bungkus tembakau sintetis, empat unit telepon genggam, dan satu dompet.

Saat ini para tersangka dan barang buktinya, telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Jo pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved