PSU Pilkada Pesawaran

Supriyanto–Suriansyah Gugat Hasil PSU Pesawaran ke MK, Pengamat Unila Sebut Hak Konstitusional

Supriyanto–Suriansyah Rhalieb, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Teguh Prasetyo
Dokumentasi
GUGAT HASIL PSU - Supriyanto dan Suriansyah calon Bupati Pesawaran. Supriyanto-Suriansyah gugat hasil PSU Pesawaran ke MK, dalilkan pelanggaran TSM, Jumat (30/5/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN – Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 1, Supriyanto–Suriansyah Rhalieb, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025.

Mereka mendalilkan adanya pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Pengacara pasangan tersebut, Anton Heri mengatakan, permohonan diajukan untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025, yang menetapkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Nanda Indira dan Antonius M. Ali.

Adapun dalam permohonannya, tim hukum Supriyanto–Suriansyah menyebut pelaksanaan PSU 24 Mei lalu tidak mencerminkan asas pemilu yang jujur dan adil, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Mereka membeberkan tiga bentuk dugaan pelanggaran.

Pertama penyalahgunaan fasilitas negara.

Menurutnya, pasangan nomor urut 2 dituding memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk kepentingan politik praktis, antara lain lewat distribusi alat mesin pertanian (alsintan) dan penggunaan dana reses wakil rakyat dalam kampanye terselubung.

Kemudian kedua ketidaknetralan ASN.

Tim kuasa hukum mengklaim ada arahan kepada aparatur sipil negara (ASN), perangkat desa, dan tokoh pemerintahan lokal agar mendukung pasangan Nanda–Antonius.

Hal ini dinilai melanggar prinsip netralitas birokrasi dalam pemilu.

Lalu yang ketiga politik uang. Jelang hari pencoblosan, tim Supriyanto–Suriansyah menemukan adanya pembagian uang sebesar Rp50 ribu per pemilih di sejumlah kecamatan.

Praktik ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk memengaruhi pilihan pemilih secara tidak sah.

"Ketiga pelanggaran ini kami anggap bersifat TSM, yang melibatkan struktur kekuasaan, dilakukan secara terorganisasi dan terjadi dalam skala luas," ujar Anton kepada awak media pada Jumat (30/5/2025).

Suara Anjlok

Menurut data yang disampaikan tim pemohon, suara pasangan Supriyanto–Suriansyah anjlok hingga 34 persen dibandingkan hasil sebelumnya, sementara suara lawannya melonjak 30 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved