PSU Pilkada Pesawaran
Supriyanto–Suriansyah Gugat Hasil PSU Pesawaran ke MK, Pengamat Unila Sebut Hak Konstitusional
Supriyanto–Suriansyah Rhalieb, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Teguh Prasetyo
Mereka menyebut lonjakan itu sebagai indikasi dampak langsung dari dugaan kecurangan dalam PSU.
"Jika praktik semacam ini dibiarkan, PSU justru menjadi legitimasi atas politik transaksional yang merusak masa depan demokrasi," kata Anton.
Ia menilai, pemimpin hasil pemilu curang rawan mengorbankan kepentingan rakyat demi mengembalikan 'modal politik'.
Adapun dalam petitum gugatan, tim hukum pasangan Supriyanto–Suriansyah meminta Mahkamah Konstitusi untuk: satu membatalkan keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025.
Lalu kedua mendiskualifikasi pasangan Nanda Indira–Antonius M. Ali dari Pilkada Pesawaran 2025.
Serta ketiga menetapkan Supriyanto–Suriansyah sebagai pemenang PSU berdasarkan hasil pemilu sebelumnya yang dinilai bersih dari pelanggaran.
Tim hukum berharap MK dapat menegakkan prinsip keadilan pemilu demi menjaga marwah demokrasi.
Mereka juga menyerukan kepada publik dan media untuk mengawal proses persidangan di MK.
"Mahkamah telah berulang kali menyatakan bahwa pemilu yang diwarnai praktik politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan harus dibatalkan. Kami percaya MK akan berdiri tegak sebagai benteng terakhir konstitusi," tandasnya.
Hak Konstitusional
Sementara pengamat politik dari Universitas Lampung, Sigit Krisbintoro, menilai langkah hukum yang ditempuh pasangan Supriyanto–Suriansyah merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang.
"Setiap pasangan yang merasa dirugikan dalam PSU berhak melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk politik uang dan pelanggaran TSM," kata Sigit, Jumat (30/5/2025).
Menurutnya, laporan semacam itu penting untuk menjaga kualitas PSU dan memastikan proses pemilihan menghasilkan pemimpin yang legitimate.
“Namun, laporan ini harus berbasis data dan fakta,bukan asumsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika laporan terbukti benar dan MK mengabulkan gugatan, maka pasangan pemenang dapat didiskualifikasi.
"Ini akan menjadi pembelajaran luar biasa dalam penyelenggaraan Pilkada. Jika terbukti, tentu perlu evaluasi menyeluruh terhadap Bawaslu Pesawaran dan proses penyelenggaraan PSU," tambah Sigit.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/RIYO PRATAMA)
Pilkada Pesawaran
Mahkamah Konstitusi
Supriyanto
pemungutan suara ulang
Pesawaran
Lampung
Universitas Lampung
Tribunlampung.co.id
Kata-kata Pertama Nanda Indira saat Ditetapkan sebagai Bupati Terpilih Pesawaran |
![]() |
---|
DPRD Optimis Nanda-Anton Bisa Bawa Pesawaran Lebih Baik |
![]() |
---|
Nanda-Anton Ditetapkan sebagai Bupati dan Wabup Pesawaran, Bawaslu Apresiasi Keaktifan Masyarakat |
![]() |
---|
Breaking News KPU Pesawaran Resmi Tetapkan Nanda-Anton sebagai Bupati dan Wabup Terpilih |
![]() |
---|
Paslon 01 Gugat Hasil PSU Pilkada Pesawaran ke MK, Paslon 02 Tunggu Pemberitahuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.