Berita Lampung

Keluarga Korban Pembunuhan di Selagai Lingga Lampung Tengah Tuntut Keadilan ke Prabowo

Keluarga korban pembunuhan di Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah menangis menuntut keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidik
TUNTUT KEADILAN - Keluarga korban pembunuhan di Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah menuntut keadilan, Sabtu (31/5/2025). 

Tohid menjelaskan, berkas perkara pun telah dikirimkan ke pihak kejaksaan sebanyak 4 kali sejak tahap pertama pada 19 Juni 2023. 

"Namun, berkas perkara dikembalikan oleh pihak kejaksaan dan pengembalian terakhir pada 13 Maret 2024, jaksa menyatakan bahwa unsur pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP belum terpenuhi," ujarnya.

Tohid menyebutlan, alasan penolakan berkas oleh Kejari Lampung Tengah dikarenakan tidak terdapat keterangan saksi yang dapat menguatkan sangkaan pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa.

Kemudian, kata dia, berdasarkan serangkaian penyidikan dan pendapat ahli, perbuatan tersangka masuk dalam kategori pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP, yang menghapus sifat melawan hukum dari perbuatannya.

Dengan demikian, pelaku belum dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana, dan berkas perkara belum memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Surat dari Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, dengan nomor B-3068/L.8.15/E.oh.1/09/2023 tertanggal 14 September 2024, secara jelas menyampaikan pandangan tersebut dan meminta penyidik melengkapi kembali alat bukti," kata Kasi Humas.

Ia menambahkan bahwa saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Tengah tetap melanjutkan penyidikan dan sedang mendalami kembali keterangan saksi-saksi untuk melengkapi dua alat bukti sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana sesuai permintaan dari pihak Kejari Gunung Sugih.

"Berkas perkara tidak dihentikan, melainkan masih dalam proses pendalaman dan pengumpulan bukti tambahan, sehingga dengan bukti bukti yang didapatkan dapat memberikan kepastian hukum," imbuhnya.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum tentu benar yang beredar di media sosial. 

Ia menegaskan bahwa perkara ini tidak dihentikan, dan pelaku tidak dibebaskan secara hukum. 

"Statusnya masih sebagai tersangka, dan wajib menjalani proses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," ungkapnya.

“Kami mengimbau masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar terkait proses hukum yang sedang berjalan yang beredar di media sosial. Proses hukum tetap berjalan, dan kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, akuntabel, adil dan transparan,” tutupnya. 

Berawal dari Duel Maut

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan AS (30), warga Kecamatan Selagai Lingga, kurang dari 24 jam.

"Alhamdulillah, dengan dukungan dari warga dan keluarga pelaku maupun korban, pelaku RA (24) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam," ungkap Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kamis (1/6/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved