Berita Lampung

Keluarga Korban Pembunuhan di Selagai Lingga Lampung Tengah Tuntut Keadilan ke Prabowo

Keluarga korban pembunuhan di Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah menangis menuntut keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidik
TUNTUT KEADILAN - Keluarga korban pembunuhan di Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah menuntut keadilan, Sabtu (31/5/2025). 

"Saya kecewa dengan hukum, karena melihat suami saya meninggal dibunuh dan perasaan saya hancur serasa jatuh dari langit. Ditambah kasus ini sampai 2 tahun tidak ada kejelasan," ungkap Rismawati.

Rismawati mengatakan, AS adalah tempatnya berlindung dan sangat penting untuk keluarganya karena menjadi harapan bagi ketiga anaknya.

Dia sampai saat ini pun merasa terpukul karena mengingat saat kejadian dia sedang pergi ke pasar, dan mendapati suaminya meninggal ketika pulang ke rumah.

Rismawati sempat putus harapan karena bingung bagaimana membesarkan ketiga anaknya tanpa sosok suami.

"Setelah 7 hari kematian AS saya terpukul karena melihat istrinya masih bisa tiktokan, sedangkan suami saya meninggal," katanya.

"Setiap hari anak saya selalu tanya mana ayah, mana ayah. Apa yang bisa saya jawab sedangkan mereka masih kecil, nggak tau apa-apa," tambahnya.

Semenjak insiden tersebut, Rismawati bekerja serabutan dengan pergi berdagang ke pasar, dan jual beras keliling kampung.

Hal itu harus dilakukan Rismawati untuk memenuhi kebutuhan ketiga anaknya.

Saat ini, dia berperan sebagai ibu rumah tangga sekaligus tulang punggung keluarga.

"Saya kecewanya, saya mendengar kabar bahwa sudah dua tahun ini pelaku dinyatakan bebas, lebih hancur lagi hidup saya. Kalau saya nggak punya anak 3 mungkin saya sudah bunuh diri," ungkap Rismawati.

"Saya mohon untuk Pak Presiden Prabowo supaya suami saya mendapatkan keadilan, untuk Kapolres Lampung Tengah untuk tegakkan hukum seadil-adilnya, untuk menindak pelaku dengan hukuman seberat-beratnya," tutupnya.

Tersangka Dipulangkan

Polres Lampung Tengah merespons isu bahwa tersangka RA, pembunuhan AS 2 tahun lalu, dibebaskan.

Kasi Humas Polres Lampung Tengah Iptu Tohid Suharsono mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut tetap berjalan.

"RA tidak serta-merta dibebaskan, melainkan dikembalikan kepada keluarga karena masa penahanan telah habis dan belum terpenuhi syarat formil dan materiil untuk pelimpahan ke Kejari Gunung Sugih," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved