Mahasiswa FEB Unila Meninggal

Dekan FEB Akan Hukum Dosen Intimidasi Nilai Mahasiswa yang Gelar Aksi untuk Pratama

Dekan FEB Unila Prof Nairobi mengatakan akan menghukum dosen jika mengintimidasi nilai mahasiswa yang menggelar aksi untuk Pratama Wijaya Kusuma.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
HUKUM DOSEN - Dekan FEB Unila, Prof Nairobi saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Senin (2/6/2025). Pihaknya mengatakan akan menghukum dosen jika mengintimidasi nilai mahasiswa yang menggelar aksi untuk Pratama Wijaya Kusuma. 

Hal tersebut sambil menunggu jika ada laporan yang menyatakan melapor ke dekanat bahwa anaknya meninggal penyebab ikut diksar itu belum ada. 

"Mahasiswa demo biasanya kalau demo membela kawan sama-sama organisasi, kami terkejut satu pihak menyalahkan kawannya," imbuhnya.

"Karena itu belum ada saya ga berani lah menghukum organisasi yang lain tanpa bukti yang kuat. Sudah ada 5 bulan jaraknya dari Pratama meninggal atau jarak antara almarhum Pratama sama diksar peristiwa," kata Nairobi. 

Adapun langkah dekanat, dirinya berkali kali bicara dengan mahasiswa jika ada surat dari orang tua yang menyatakan bahwa anaknya meninggal diindikasikan karena peristiwa kekerasan pasti dekanat membantu menyelesaikan.

Terkait seperti apa dan pihaknya akan melakukan panggilkan kembali Mahepel, karena tidak ada bukti yang kuat ini dirinya tidak bisa melakukan sidang kepada pihak lain. 

Pertama kali yang dilaporkan Faaris tidak ada nama Pratama, sehingga dirinya berfikiran namanya ikut pelatihan begitu mungkin sudah siap.

"Jadi saya pikir hukumannya kalau saya hukum jika mengulangi lagi akan dibekukan menurut saya itu hukuman sangat keras. Kalau persepsi saya apalagi ditambah hukuman itu ditunjukkan kepada kawan-kawannya," kata Nairobi.

Kampus tahu adanya diksar karena Wadek Neli ditugaskan yang merupakan di luar kampus kegiatannya.

Terkait hal tindak lanjut kemarin dirinya datang ke rektorat kemudian rektorat akan membentuk tim.

"Jadi saya pikir sudah terbentuk karena sudah diambil alih tingkat universitas dan nanti mereka melakukan investigasi seperti apa pihak pihak akan dipanggil," papar Nairobi. 

"Keterangan surat sehat dari poli Unila, 6 orang ini izin orang tua juga mereka tidak berani berangkat kalau ga ada izin, aturannya seperti itu kalau kegiatannya," kata Nairobi. 

Ia mengatakan, kronologi dari kampus terima yakni bahwa mereka melaksanakan kegiatan diketahui oleh Wadek 3.

Kemudian wadek lapor kepadanya ada mahasiswa yang telinganya tuli, karena ikut diksar dan dirinya bilang dipanggil mereka.

"Saya panggil langsung, saya bilang ini biasanya dipantau juga oleh alumni, alumni datang 2 orang di sini. 
Mereka menyatakan melakukan itu, mereka membuat surat pernyataan, kalau bunyi suratnya bukan kekerasan tapi kelalaian," kata Nairobi.

"Jadi mungkin detilnya teman-teman Mahepel yang tahu, ada kelalaian karena itu mereka dihukum," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved