Mahasiswa FEB Unila Meninggal
Dekan FEB Akan Hukum Dosen Intimidasi Nilai Mahasiswa yang Gelar Aksi untuk Pratama
Dekan FEB Unila Prof Nairobi mengatakan akan menghukum dosen jika mengintimidasi nilai mahasiswa yang menggelar aksi untuk Pratama Wijaya Kusuma.
|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
HUKUM DOSEN - Dekan FEB Unila, Prof Nairobi saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Senin (2/6/2025). Pihaknya mengatakan akan menghukum dosen jika mengintimidasi nilai mahasiswa yang menggelar aksi untuk Pratama Wijaya Kusuma.
"Jadi peristiwanya beda nggak sama, bukan kemudian almarhum Pratama kegiatan langsung meninggal itu nggak, jadi ada jangka waktunya 5 bulan dari kegiatan di bulan November meninggal di bulan April," terang Nairobi.
Korban Pratama kuliah pasca kejadian, dirinya tanya ke kaprodinya surat pernyataan sakit itu di bulan April 2025, ada surat yang menyatakan dia sakit di bulan April 2025.
Hasil sidang bahwa perjanjian siap dibekukan Mahepel tersebut, sebetulnya mereka sudah dihukum oleh lingkungan karena tidak ada satu pun orang yang mahasiswa yang mau daftar jadi Mahepel.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Mahasiswa FEB Unila Meninggal
Makam Mahasiswa Unila Korban Diksar Dibongkar |
![]() |
---|
Pembongkaran Makam Mahasiswa Unila Korban Diksar Maut Dilakukan 4 Orang Durasi 30 Menit |
![]() |
---|
Ayah Mahasiswa Unila Korban Diksar Maut Minta Pelaku Dihukum Setimpal: Seperti Ini Jangan Ada Lagi |
![]() |
---|
Ibu Mahasiswa Unila Korban Diksar Maut Tak Hadiri Ekshumasi |
![]() |
---|
Ekshumasi Makam Mahasiswa Korban Diksar Maut FEB Unila Memakan Waktu 4 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.