Mahasiswa FEB Unila Meninggal
Dekan FEB Akan Hukum Dosen Intimidasi Nilai Mahasiswa yang Gelar Aksi untuk Pratama
Dekan FEB Unila Prof Nairobi mengatakan akan menghukum dosen jika mengintimidasi nilai mahasiswa yang menggelar aksi untuk Pratama Wijaya Kusuma.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (FEB Unila) Prof Nairobi mengatakan akan menghukum dosen jika mengintimidasi nilai mahasiswa yang menggelar aksi untuk Pratama Wijaya Kusuma yang meninggal dunia karena ikut diksar Mahepel.
Dekan FEB Unila, Prof Nairobi mengatakan, dirinya sebagai pimpinan akan menghukum dosen apabila mengintimidasi mahasiswa yang menggelar aksi untuk Pratama Wijaya Kusuma.
"Jadi kalau ada dosen yang melakukan intimidasi nilai akan saya hukum kalau ada buktinya, penilaian itu profesional sebagai pembentukan karakter," kata Dekan FEB Unila, Prof Nairobi, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (2/6/2025).
"Masalah nilai dikurangi, kalau dari mulut saya itu keluar kata-kata itu dari mulut saya mana dan buktinya mana. Saya rasa kita ini dunia pendidikan dan diajarkan bersikap adil," terusnya.
Terkait kejadian tersebut, dirinya menilai bahwa ada dua kejadian yakni kejadian pertama ada pelatihnya diksar di November 2024.
Pihaknya dapat laporan bahwa salah seorang yang melaporkan pendengarannya terganggu tetapi ada indikasi ada kekerasan.
Kampus melakukan sidang pimpinan dan panitia kemudian minta pembina alumni untuk hadir.
Kemudian pihaknya melakukan sidang dan mereka menyatakan meminta maaf atas kejadian itu.
"Kemudian namanya terjadi penyimpangan, kemudian mereka mau bertanggung jawab terhadap korban Faaris, kemudian kita minta diselesaikan dengan Faaris dan kami berikan hukuman," ucap Nairobi.
Nairobi mengatakan, hukuman pertama membuat surat pernyataan bahwa jika terulang lagi maka mereka akan dibekukan organisasinya.
Kemudian yang kedua sebagai pendidikan buat mereka maka karena pencinta lingkungan dekanat menghukum dengan membersihkan embung yang luas itu penuh dengan kotoran.
"Saya pikir sudah selesai kejadiannya tetapi ternyata itu pengaduan cuman satu orang Faaris, kemudian bulan April almarhum Pratama wafat, wafatnya ini karena diindikasikan terkena penyakit tumor otak, abis operasi," papar Nairobi.
Dirinya meminta wadek datangi seperti apa masalahnya kemudian diselesaikan.
"Kalau memang nuntut silakan saja menuntut. Wadek ke sana inti pembicaraannya namanya orang berduka naik turun kejiwaan orang tuanya Pratama," katanya.
"Tetapi waktu itu beliau menyatakan tidak mau menuntut kami pikir sebagai lantaranlah. Kemudian ini selesai, kita pikir ini tidak ada masalah," ujarnya.
Hal tersebut sambil menunggu jika ada laporan yang menyatakan melapor ke dekanat bahwa anaknya meninggal penyebab ikut diksar itu belum ada.
"Mahasiswa demo biasanya kalau demo membela kawan sama-sama organisasi, kami terkejut satu pihak menyalahkan kawannya," imbuhnya.
"Karena itu belum ada saya ga berani lah menghukum organisasi yang lain tanpa bukti yang kuat. Sudah ada 5 bulan jaraknya dari Pratama meninggal atau jarak antara almarhum Pratama sama diksar peristiwa," kata Nairobi.
Adapun langkah dekanat, dirinya berkali kali bicara dengan mahasiswa jika ada surat dari orang tua yang menyatakan bahwa anaknya meninggal diindikasikan karena peristiwa kekerasan pasti dekanat membantu menyelesaikan.
Terkait seperti apa dan pihaknya akan melakukan panggilkan kembali Mahepel, karena tidak ada bukti yang kuat ini dirinya tidak bisa melakukan sidang kepada pihak lain.
Pertama kali yang dilaporkan Faaris tidak ada nama Pratama, sehingga dirinya berfikiran namanya ikut pelatihan begitu mungkin sudah siap.
"Jadi saya pikir hukumannya kalau saya hukum jika mengulangi lagi akan dibekukan menurut saya itu hukuman sangat keras. Kalau persepsi saya apalagi ditambah hukuman itu ditunjukkan kepada kawan-kawannya," kata Nairobi.
Kampus tahu adanya diksar karena Wadek Neli ditugaskan yang merupakan di luar kampus kegiatannya.
Terkait hal tindak lanjut kemarin dirinya datang ke rektorat kemudian rektorat akan membentuk tim.
"Jadi saya pikir sudah terbentuk karena sudah diambil alih tingkat universitas dan nanti mereka melakukan investigasi seperti apa pihak pihak akan dipanggil," papar Nairobi.
"Keterangan surat sehat dari poli Unila, 6 orang ini izin orang tua juga mereka tidak berani berangkat kalau ga ada izin, aturannya seperti itu kalau kegiatannya," kata Nairobi.
Ia mengatakan, kronologi dari kampus terima yakni bahwa mereka melaksanakan kegiatan diketahui oleh Wadek 3.
Kemudian wadek lapor kepadanya ada mahasiswa yang telinganya tuli, karena ikut diksar dan dirinya bilang dipanggil mereka.
"Saya panggil langsung, saya bilang ini biasanya dipantau juga oleh alumni, alumni datang 2 orang di sini.
Mereka menyatakan melakukan itu, mereka membuat surat pernyataan, kalau bunyi suratnya bukan kekerasan tapi kelalaian," kata Nairobi.
"Jadi mungkin detilnya teman-teman Mahepel yang tahu, ada kelalaian karena itu mereka dihukum," imbuhnya.
"Jadi peristiwanya beda nggak sama, bukan kemudian almarhum Pratama kegiatan langsung meninggal itu nggak, jadi ada jangka waktunya 5 bulan dari kegiatan di bulan November meninggal di bulan April," terang Nairobi.
Korban Pratama kuliah pasca kejadian, dirinya tanya ke kaprodinya surat pernyataan sakit itu di bulan April 2025, ada surat yang menyatakan dia sakit di bulan April 2025.
Hasil sidang bahwa perjanjian siap dibekukan Mahepel tersebut, sebetulnya mereka sudah dihukum oleh lingkungan karena tidak ada satu pun orang yang mahasiswa yang mau daftar jadi Mahepel.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Makam Mahasiswa Unila Korban Diksar Dibongkar |
![]() |
---|
Pembongkaran Makam Mahasiswa Unila Korban Diksar Maut Dilakukan 4 Orang Durasi 30 Menit |
![]() |
---|
Ayah Mahasiswa Unila Korban Diksar Maut Minta Pelaku Dihukum Setimpal: Seperti Ini Jangan Ada Lagi |
![]() |
---|
Ibu Mahasiswa Unila Korban Diksar Maut Tak Hadiri Ekshumasi |
![]() |
---|
Ekshumasi Makam Mahasiswa Korban Diksar Maut FEB Unila Memakan Waktu 4 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.