Berita Lampung

KPU Lampung Bereaksi Digugat Paslon 01 PSU Pesawaran ke MK

KPU Lampung mengeklaim pihaknya telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran sesuai aturan.

Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
GUGATAN PASLON 01 - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Febri Indra Kurniawan saat diwawancarai, Senin (2/6/2025). Pihak KPU Lampung memberikan tanggapannya terkait gugatan paslon 01.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KPU Lampung mengeklaim pihaknya telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran sesuai aturan.

Hal itu disampaikan KPU Lampung terkait gugatan yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 01 Supriyanto–Suriansyah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah itu diambil karena paslon 01 menduga adanya pelanggaran dalam proses PSU yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Pascarekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten, kuasa hukum paslon 01 mengajukan tiga tuntutan ke MK.

Adapun tiga tuntutan dalam petitum gugatan di Mahkamah Konstitusi. Tim hukum pasangan Supriyanto–Suriansyah meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025; mendiskualifikasi pasangan Nanda Indira–Antonius M Ali dari Pilkada Pesawaran 2025; dan menetapkan
Supriyanto–Suriansyah sebagai pemenang PSU berdasarkan hasil pemilu sebelumnya yang dinilai bersih dari pelanggaran.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Febri Indra Kurniawan menyampaikan, pihaknya telah menjalankan PSU sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pada prinsipnya, KPU telah menjalankan PSU Pilkada Kabupaten berdasarkan putusan MK.

KPU juga telah menjalankan rekapitulasi secara berjenjang hingga tingkat kabupaten," kata Febri, Senin (2/6).

Menurutnya, setiap paslon dalam Pemilu dan Pilkada memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan.

"Pengajuan gugatan adalah hak setiap calon apabila dianggap ada hal yang tidak sesuai.

Tapi dalam konteks PSU secara umum, KPU telah menjalankan proses berdasarkan regulasi. Gugatan ini merupakan hak semua calon," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut atas gugatan tersebut, menurutnya KPU tengah melakukan koordinasi dan persiapan.

"Sejauh ini kami terus berkoordinasi dengan KPU Pusat. Terkait gugatan resmi, kami belum mendapat pemberitahuan langsung.

Namun, kami sudah melihat adanya registrasi perkara di MK. Untuk informasi lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan," pungkasnya.

 

Tunggu MK

Sementara Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar menjelaskan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari MK.

"Terkait gugatan ini, sebelumnya paslon 01 dalam PSU Pesawaran melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan TSM ke Bawaslu," kata Iskardo, Senin (2/6).

Hanya saja, lanjutnya, setelah diverifikasi dan seterusnya syarat gugatan dinyatakan tidak lengkap.

"Kemudian kami juga mendapat kabar paslon 01 mengajukan gugatan PHPU di MK. Untuk tindak lanjutnya, kami masih menunggu keputusan resmi dari MK dalam waktu dekat," ujarnya.

Terkait temuan sepanjang PSU, menurutnya semua laporan telah ditindaklanjuti Bawaslu sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Apabila nanti temuan dan laporan itu diminta oleh MK, Bawaslu siap memberi keterangan seterang-terangnya," pungkas dia. (ryo)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved