Berita Terkini Nasional

Nasib 6 Oknum Polisi di Makassar yang Diduga Aniaya dan Peras Warga Sipil

Nasib 6 oknum anggota polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, yang diduga aniaya dan melakukan pemerasan terhadap warga sipil.

Kolase Kompas.com / Tribunnews.com
NASIB OKNUM POLISI: Foto ilustrasi, oknum polisi. Nasib 6 oknum anggota polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, yang diduga aniaya dan melakukan pemerasan terhadap warga sipil. Kini, keenam anggota polisi tersebut telah diamankan dan akan menjalani sidang kode etik. Diketahui, keenam anggota polisi tersebut diduga melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang warga Takalar, Sulawesi Selatan bernama Yusuf Saputra (20). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Makassar - Nasib 6 oknum anggota polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, yang diduga aniaya dan melakukan pemerasan terhadap warga sipil.

Kini, keenam anggota polisi tersebut telah diamankan dan akan menjalani sidang kode etik.

Diketahui, keenam anggota polisi tersebut diduga melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang warga Takalar, Sulawesi Selatan bernama Yusuf Saputra (20).

Terbaru, Propam Polda Sulsel telah mengamankan enam anggota polisi yang satu di antaranya berinisial Bripda A.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan Bripda A bertugas di Polrestabes Makasssar dan baru lulus dari pendidikan dua tahun lalu.

"Jadi gini, ada dugaan anggota dari Polrestabes yah melakukan kode etik dan disiplin jadi hari itu dilaporkan oleh korban langsung hari itu juga kita amankan pelakunya," paparnya, Minggu (1/6/2025), dikutip dari TribunTimur.com.

Bripda A dan lima temannya akan menjalani sidang kode etik yang masih dijadwalkan.

"Sudah langsung kita proses, kita masukkan sel dan menunggu proses sidang kode etik," imbuhnya.

Penyidik telah memeriksa korban dan terus mendalami dugaan pemerasan.

"Kalau memang terbukti, kita kenakan saksi seberat-beratnya, jadi nanti kita tunggu proses sidang tapi anggota kita sudah amankan dan sudah kita sel," tandasnya.

Handphone Bripda A dan lima anggota polisi lain diamankan untuk dijadikan barang bukti.

"Yang dilaporkan sama korban itu ada pemerasan juga, nanti kita liat apakah cek handphonenya dari uang yang diterima juga dari kepala seksi-seksi nanti kita akan liat, kita akan dalami apakah memang kejadiannya seperti itu," sambungnya.

Selama proses pemeriksaan, Bripda A dinonaktifkan dari tugasnya.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Effendy, menjelaskan dugaan penganiayaan terjadi di Lapangan Larigau Galesong, Takalar pada Minggu (27/5/2025).

Di sana, korban mengaku ditelanjangi dan dianiaya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved