Berita Lampung

Pedagang Sate di Tanggamus Ditikam Konsumen karena Mulut Tertusuk

Seorang pria berinisial ES (33), warga Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap karena menikam pemilik wa

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Tanggamus
TIKAM PEDAGANG SATE - Seorang pria berinisial ES (33), warga Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Tanggamus, ditangkap karena menikam pedagang sate. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Seorang pria berinisial ES (33), warga Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap karena menikam pemilik warung sate.

Kapolsek Pugung Ipda Alfiyan Almasruri Ali mengatakan, peristiwa berdarah ini terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun Taman Sari, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung.

“Korban bernama Suje’i (33), pedagang sate warga Pekon Tanjung Agung, yang saat kejadian sedang berjualan sate,” kata Alfiyan, Selasa (3/6/2025).

Alifiyan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat malam (30/5/2025).

Saat itu pelaku datang untuk membeli sate di warung sate korban.

Tidak lama berselang, pelaku kembali dengan meluapkan kemarahan.

Ia kecewa karena tusuk sate yang dianggap kurang bersih dan tersangkut di mulutnya.

Pelaku kemudian langsung menghunuskan pisau ke tubuh korban. 

“Korban mengalami luka di bagian leher kanan, tangan kiri, dan dada akibat serangan bertubi-tubi tersebut,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, aksi brutal pelaku baru dapat dihentikan oleh warga bernama Amin Hadi.

Korban kemudian dilarikan ke Klinik Husada di Suka Agung untuk mendapatkan perawatan medis.

Tekab 308 Polsek Pugung berhasil menangkap pelaku, Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya.

“Dalam interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan bertindak seorang diri,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau, sepeda motor Honda Beat, pakaian korban dan pelaku.

Alifiyan menyebut, pihak keluarga menunjukkan bukti bahwa ES memiliki riwayat gangguan jiwa berupa surat kontrol dari Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved