Berita Lampung

Mau Bayar Gaji PT San Xiong Steel Minta Polda Buka Blokir Rekening Perusahaan, Ini Penjelasan Polisi

PT San Xiong Steel Indonesia mengajukan pembukaan blokir rekening perusahaan kepada Polda Lampung untuk memenuhi hak karyawan yang tertunda.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/bayu saputra
BLOKIR REKENING - Kuasa hukum dari PT San Xiong saat memberikan penjelasan terkait permohonan pembukaan blokir rekening bank di hadapan wartawan, Rabu (4/6/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PT San Xiong Steel Indonesia mengajukan pembukaan blokir rekening perusahaan kepada Polda Lampung untuk memenuhi hak karyawan yang tertunda.

Direktur PT San Xiong Steel Indonesia, Finny Fong melalui kuasa hukum, Aristoteles MJ Siahaan, Jan Untung Situmorang, dan Aswan mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Polda Lampung untuk membuka blokir rekening tersebut. 

"Gaji karyawan belum dibayarkan karena adanya pemblokiran oleh Direktorat Kriminal Polda Lampung," kata kuasa hukum Aristoteles kepada awak media, Rabu (4/6/2025). 

Ia mengatakan, rekening yang diblokir yakni rekening BCA milik perusahaan yang masuk pada tahap penyelidikan.

Aristoteles mengatakan, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama juga telah mengundang manajamen lama dan manajemen baru PT San Xiong Steel untuk bermediasi.

Mediasi, kata dia, dilakukan pada Selasa (3/6/2025) di Senaya Beach, Kecamatan Kalianda, dan dalam pertemuan itu dihadiri Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, perwakilan Ditkrimum Polda Lampung, Disnaker Provinsi Lampung, Direktur PT San Xiong Steel Indonesia Finny Fong didampingi tim penasihat hukum, pejabat pemkab setempat, namun sayang manajemen lama tidak hadir.

"Jadi klien kami mohon pembukaan blokir rekening agar operasional perusahaan bisa berjalan dan memenuhi hak pekerja," imbuhnya. 

Ia mengatakan, pemblokiran rekening berdampak terhadap kegiatan operasional perusahaan peleburan besi yang terletak di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan tersebut.

"Kami sampaikan, kalau ini tidak dibuka mungkin PT San Xiong Steel bisa bangkrut dan klien meminta kebijakan dari Polda Lampung," tutur Aristoteles.

Dia mengatakan, pemblokiran rekening yang dilakukan kepolisian tidak memiliki kaitan dengan konflik yang terjadi di internal perusahaan.

Karena berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor: 16/EKS.Putusan/2025/PNJktUtr tentang Aanmaning, pada Pasal 4 penyelesaian sengketa, para pihak sepakat untuk berdamai dan mengakhiri semua sengketa yang terjadi diantara para pihak.

"Jadi baik sengketa perdata maupun sengketa pidana, dan untuk itu pihak kedua berkewajiban dan bersedia mencabut Laporan Polisi nomor LP/B/294/VIII/2024/SPKT/Bareskrim Polri di Mabes Polri tanggal 23 Agustus 2024," kata Aristoteles. 

Kemudian di laporan polisi dengan nomor, LP/B/521/X1/2024/SPKT/Polda Lampung, tanggal 19 November 2024 di Polda Lampung, para pihak berjanji tidak akan saling menuntut dikemudian hari secara perdata maupun pidana. 

Menurutnya, kuasa hukum juga sudah menyampaikan hasil putusan dan penetapan ini kepada penyidik. 

Akan tetapi, kata dia, Ditreskrimum tidak menghentikan perkara tersebut, padahal sudah terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved