Praktik Kecantikan Ilegal di Pringsewu

Polisi Amankan 450 Barang Bukti dari Praktik Kecantikan Ilegal di Pringsewu

Polres Pringsewu mengamankan sedikitnya 450 item sediaan farmasi dan sekitar 250 botol vitamin berbagai jenis, serta alat kesehatan.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
AMANKAN BARANG BUKTI - Barang bukti yang diamankan dalam konferensi pers praktik layanan kecantikan ilegal oleh tersangka CP warga Pringsewu di Mapolres Pringsewu, Kamis (5/6/2025).  

Tribunlampung.co.id,Pringsewu - Polres Pringsewu mengungkap praktik kecantikan ilegal di sebuah kontrakan di Pringsewu.

Dalam kasus ini Polres Pringsewu mengamankan sedikitnya 450 item sediaan farmasi dan sekitar 250 botol vitamin berbagai jenis, serta alat kesehatan yang digunakan untuk praktik seperti infus set, jarum suntik, dan lainnya.

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengatakan, pelaku CP akan dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta sanksi administratif lainnya yang diatur dalam undang-undang yang sama.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran jasa medis atau estetika yang tidak memiliki legalitas. 

“Kami akan terus memantau dan menindak praktik-praktik ilegal semacam ini karena menyangkut keselamatan publik,” tegas AKBP Yunus.

Saat ini CP dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Seorang warga berinisial CP (29) diamankan dalam penggerebekan di rumah kontrakannya di Jalan Satria, Kelurahan Pringsewu Barat, pada Senin malam (2/6/2025), saat sedang bersiap melakukan tindakan praktik terhadap pelanggan.

Dalam keterangannya pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025), menjelaskan bahwa pelaku menyediakan dan menggunakan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, maupun manfaat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

“Praktik ini dilakukan tanpa izin resmi dan sudah berlangsung sejak tahun 2023,” jelas Yunus.

Pelaku diketahui mengoperasikan jasa layanan estetika, seperti infus whitening, botox, skin booster, hingga injeksi pembesar payudara dan vagina, dengan memanfaatkan media sosial terutama akun Instagram sebagai sarana promosi. 

Tarif jasa yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 2,5 juta, tergantung jenis layanan.

“Yang bersangkutan bahkan sudah beberapa kali berpindah lokasi untuk menghindari pantauan, setidaknya tiga kali berpindah tempat selama dua tahun terakhir,” imbuhnya.

(Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved