Praktik Kecantikan Ilegal di Pringsewu

Konsumen Salon Kecantikan Ilegal yang Dijalankan CP Tak hanya Warga Pringsewu

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Pringsewu, konsumen CP diketahui berasal dari dalam maupun luar Kabupaten Pringsewu.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
KONSUMEN - CP dihadirkan dalam konpers, Kamis (5/6/2025). Warga Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung, Tanggamus ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu karena buka praktik layanan kecantikan ilegal. Konsumen CP tak hanya dari warga Pringsewu. 

Tribunlampung.co.id, PringsewuPraktik kecantikan ilegal yang dijalankan CP warga Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung, Tanggamus di sebuah rumah kontrakan di Pringsewu Barat ternyata tidak hanya melayani konsumen dari warga setempat. 

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Pringsewu, konsumen CP diketahui berasal dari dalam maupun luar Kabupaten Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, jangkauan praktik ilegal CP cukup luas karena dipasarkan secara terbuka melalui media sosial.

“Dari hasil penelusuran kami, konsumennya tidak hanya warga Pringsewu. Ada juga yang datang dari luar daerah. Ini dimungkinkan karena promosi dilakukan secara online, terutama melalui akun Instagram milik pelaku,” ujar Johannes saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Kamis (5/6/2025).

Praktik yang berlangsung sejak 2023 itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi, berpindah tempat hingga tiga kali, dan melayani berbagai tindakan medis estetika seperti infus whitening, botox, skin booster, hingga injeksi pembesar payudara dan vagina. 

Semua layanan itu ditawarkan dengan harga bervariasi antara Rp 150 ribu hingga Rp 2,5 juta.

“Pelaku menggunakan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang dibeli secara online tanpa pengawasan. Ini jelas membahayakan,” tegas Johannes.

Terkait potensi korban, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk dari masyarakat. 

Namun, polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban yang mengalami efek dari tindakan medis ilegal tersebut.

“Kami masih lakukan pendalaman. Praktik ini sudah berjalan dua tahun, dan dalam kurun waktu selama itu sangat dimungkinkan ada korban,” tambahnya.

CP kini dijerat Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved