Praktik Kecantikan Ilegal di Pringsewu
Instagram Jadi Pilihan Salon Kecantikan Ilegal Jajakan Jasanya
Akun media sosial Instagram menjadi pilihan bagi layanan kecantikan ilegal mempromosikan jasanya.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Akun media sosial Instagram menjadi pilihan bagi layanan kecantikan ilegal mempromosikan jasanya.
Adapun untuk tarif layanan berkisar antara Rp150.000 hingga Rp 2.500.000, tergantung jenis perawatan yang ditawarkan.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menyampaikan, pelaku mendapatkan seluruh perlengkapan praktik medisnya, mulai dari vitamin, cairan infus, hingga alat kesehatan melalui platform e-commerce.
Bermodalkan latar belakang pendidikan keperawatan dan belanja daring, CP (29) warga Kecamatan Pugung, Tanggamus nekat membuka praktik layanan kecantikan tanpa izin resmi.
Aksi ilegal yang dilakukan sejak 2023 itu akhirnya dibongkar oleh Satreskrim Polres Pringsewu, Senin malam (2/6/2025).
“Pelaku membeli seluruh sediaan farmasi dan alat kesehatan secara online melalui marketplace,” paparnya dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Kamis (5/6/2025).
“Barang-barang tersebut kemudian digunakan untuk menawarkan jasa medis seperti infus whitening, botox, skin booster, dan injeksi lainnya,” ungkap Johannes.
Meskipun memiliki latar pendidikan sebagai perawat, CP tidak memiliki izin praktik atau bukti pelatihan resmi terkait tindakan medis yang dilakukannya.
“Sampai saat ini kami belum bisa memastikan apakah ia pernah mengikuti diklat atau kursus estetika karena belum ditemukan bukti tempat pelatihan yang bersangkutan,” jelas Johannes.
Selain melanggar ketentuan dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pihak Polres Pringsewu masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi korban-korban yang pernah ditangani CP dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
(Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya)
| Layanan Salon Kecantikan Ilegal Bahayakan Kesehatan Warga Pringsewu |
|
|---|
| Kapolres Pringsewu: Salon Kecantikan Ilegal Ancam Kesehatan Warga |
|
|---|
| Praktik Kecantikan Ilegal di Pringsewu Sudah 3 Kali Berpindah Lokasi |
|
|---|
| Konsumen Salon Kecantikan Ilegal yang Dijalankan CP Tak hanya Warga Pringsewu |
|
|---|
| Praktik Kecantikan Ilegal di Pringsewu Tawarkan Tarif Mulai Rp 150 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/CP-dihadirkan-dalam-konpers-Kamis-562025.jpg)