Praktik Kecantikan Ilegal di Pringsewu

Instagram Jadi Pilihan Salon Kecantikan Ilegal Jajakan Jasanya

Akun media sosial Instagram menjadi pilihan bagi layanan kecantikan ilegal mempromosikan jasanya. 

|
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
KONSUMEN - CP dihadirkan dalam konpers, Kamis (5/6/2025). Warga Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung, Tanggamus ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu karena buka praktik layanan kecantikan ilegal. Konsumen CP tak hanya dari warga Pringsewu. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu -  Akun media sosial Instagram menjadi pilihan bagi layanan kecantikan ilegal mempromosikan jasanya. 

Adapun untuk tarif layanan berkisar antara Rp150.000 hingga Rp 2.500.000, tergantung jenis perawatan yang ditawarkan.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menyampaikan, pelaku mendapatkan seluruh perlengkapan praktik medisnya, mulai dari vitamin, cairan infus, hingga alat kesehatan melalui platform e-commerce.

Bermodalkan latar belakang pendidikan keperawatan dan belanja daring, CP (29) warga Kecamatan Pugung, Tanggamus nekat membuka praktik layanan kecantikan tanpa izin resmi. 

Aksi ilegal yang dilakukan sejak 2023 itu akhirnya dibongkar oleh Satreskrim Polres Pringsewu, Senin malam (2/6/2025).

“Pelaku membeli seluruh sediaan farmasi dan alat kesehatan secara online melalui marketplace,” paparnya dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Kamis (5/6/2025). 

“Barang-barang tersebut kemudian digunakan untuk menawarkan jasa medis seperti infus whitening, botox, skin booster, dan injeksi lainnya,” ungkap Johannes.

Meskipun memiliki latar pendidikan sebagai perawat, CP tidak memiliki izin praktik atau bukti pelatihan resmi terkait tindakan medis yang dilakukannya. 

“Sampai saat ini kami belum bisa memastikan apakah ia pernah mengikuti diklat atau kursus estetika karena belum ditemukan bukti tempat pelatihan yang bersangkutan,” jelas Johannes.

Selain melanggar ketentuan dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Polres Pringsewu masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi korban-korban yang pernah ditangani CP dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

(Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved