Praktik Kecantikan Ilegal di Pringsewu

Layanan Salon Kecantikan Ilegal Bahayakan Kesehatan Warga Pringsewu

Layanan kecantikan ilegal seperti yang dipraktikkan CP (28)  mengancam pertumbuhan sektor kesehatan di Pringsewu

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
KONSUMEN - CP dihadirkan dalam konpers, Kamis (5/6/2025). Warga Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung, Tanggamus ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu karena buka praktik layanan kecantikan ilegal. Konsumen CP tak hanya dari warga Pringsewu. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu -  Layanan kecantikan ilegal seperti yang dipraktikkan CP (28)  tidak hanya mengancam pertumbuhan sektor kesehatan di Pringsewu, namun juga membahayakan kesehatan masyarakat.

Dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Kamis (5/6/2025), Kapolres AKBP M Yunnus Saputra  menekankan pentingnya menjaga integritas sektor kesehatan dan pendidikan sebagai dua bidang unggulan yang menopang perkembangan ekonomi di Bumi Jejama Secancanan.

“Kami sangat concern dengan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pringsewu. Kita tahu bahwa di wilayah ini, potensi terbesar untuk tumbuhnya ekonomi itu berasal dari sektor kesehatan dan pendidikan,” ujar Yunus.

Ia mengatakan, Polres Pringsewu tidak hanya melihat praktik medis ilegal sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai bentuk ancaman terhadap kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan resmi.

Kapolres Pringsewu Tak Ingin Praktik Kedokteran Dirusak Kegiatan Ilegal  

“Kami ingin menjaga agar praktik-praktik kedokteran atau layanan kesehatan lainnya yang mendukung ekonomi wilayah ini tetap berjalan dengan baik, tidak dirusak oleh kegiatan ilegal yang bisa merusak kepercayaan dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Terkait kasus CP, pelaku diketahui membeli sediaan farmasi dan alat kesehatan secara online, lalu menjalankan praktik suntik infus whitening, botox, dan tindakan estetika lain tanpa izin resmi, meskipun memiliki latar belakang pendidikan sebagai perawat. 

Warga Pekon Way Jaha, Pugung, Tanggamus itu bahkan telah berpindah lokasi praktik sebanyak tiga kali selama dua tahun terakhir untuk menghindari pantauan aparat.

Yunus mengimbau masyarakat yang masih menjalankan atau menjadi konsumen praktik sejenis secara ilegal agar segera menghentikan kegiatan tersebut.

“Kami minta warga yang pernah menjadi konsumen dari praktik tersebut atau praktik ilegal lain yang belum terdeteksi untuk tidak melanjutkan, karena hal itu dapat membahayakan diri sendiri,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved