TOPIK
Praktik Kecantikan Ilegal di Pringsewu
-
Layanan kecantikan ilegal seperti yang dipraktikkan CP (28) mengancam pertumbuhan sektor kesehatan di Pringsewu
-
Akun media sosial Instagram menjadi pilihan bagi layanan kecantikan ilegal mempromosikan jasanya.
-
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra menegaskan bahwa praktik layanan kecantikan ilegal seperti yang dilakukan oleh CP (28) tidak hanya membahayak
-
Selama dua tahun menjalankan aksinya, CP ternyata telah berpindah lokasi praktik sebanyak tiga kali.
-
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Pringsewu, konsumen CP diketahui berasal dari dalam maupun luar Kabupaten Pringsewu.
-
Untuk tarif layanan berkisar antara Rp150.000 hingga Rp 2.500.000, tergantung jenis perawatan yang ditawarkan.
-
Bermodalkan ijazah pendidikan keperawatan, CP (29) nekat membuka salon kecantikan tanpa izin resmi.
-
CP (29), wanita yang ditangkap karena membuka praktik layanan kecantikan ilegal di Pringsewu, ternyata berlatar belakang sebagai perawat.
-
Polisi membongkar praktik kecantikan ilegal di sebuah kontrakan di Pringsewu
-
Polres Pringsewu mengamankan sedikitnya 450 item sediaan farmasi dan sekitar 250 botol vitamin berbagai jenis, serta alat kesehatan.
-
Polres Pringsewu mengungkap praktik pengedaran dan penggunaan alat dan bahan farmasi tanpa izin yang berlangsung secara tersembunyi selama hampir dua
-
Polres Pringsewu mengungkap praktik kecantikan ilegal yang dilakukan seorang perempuan berinisial CP (29) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Satria.