Praktik Kecantikan Ilegal di Pringsewu
Breaking News Polres Pringsewu Ungkap Praktik Kecantikan Ilegal di Sebuah Rumah Kontrakan
Polres Pringsewu mengungkap praktik kecantikan ilegal yang dilakukan seorang perempuan berinisial CP (29) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Satria.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polres Pringsewu mengungkap praktik kecantikan ilegal yang dilakukan seorang perempuan berinisial CP (29) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Satria, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, pada Senin malam (2/6/2025).
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, mengungkapkan bahwa CP diduga melakukan tindakan medis berupa infus whitening dan layanan kecantikan lain tanpa memiliki izin praktik sebagai tenaga medis maupun tenaga kesehatan.
Penangkapan terhadap CP dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan.
“Pada saat ditangkap, pelaku sedang mempersiapkan alat medis untuk layanan infus whitening yang akan digunakan terhadap salah satu calon pelanggan,” ungkap Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Kamis (5/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan, CP telah menjalankan praktik ilegal ini sejak tahun 2023.
Ia membeli produk vitamin dan alat pendukung medis melalui aplikasi belanja daring, kemudian mempromosikan jasa kecantikan melalui akun Instagram miliknya.
Layanan yang ditawarkan antara lain infus whitening dengan harga bervariasi mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 2.000.000, botox wajah Rp 350.000–Rp 1.300.000, skin booster Rp 400.000–Rp 2.500.000, injeksi double chin Rp 300.000.
Hingga injeksi pembesar atau pengencang payudara dan miss v seharga Rp 150.000, serta meso pipi Rp 300.000.
“Praktik ini sangat membahayakan keselamatan konsumen, karena pelaku tidak memiliki kompetensi maupun izin resmi sebagai tenaga kesehatan. Selain itu, produk yang digunakan juga tidak melalui pengawasan BPOM,” tegas Yunus.
Tindakan CP melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu tentang setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Selain itu, CP juga dijerat Pasal 313 UU No. 17 Tahun 2023 karena melakukan tindakan medis tanpa Surat Izin Praktik.
Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah vitamin infus, alat suntik, infus set, dan beberapa peralatan lain yang biasa digunakan dalam praktik layanan estetika.
“Kasus ini akan terus kami dalami. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur layanan estetika murah tanpa memeriksa legalitas pelaku maupun keamanannya. Keselamatan Anda jauh lebih penting,” tutup Yunus.
CP kini telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut.
(Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya)
| Layanan Salon Kecantikan Ilegal Bahayakan Kesehatan Warga Pringsewu |
|
|---|
| Instagram Jadi Pilihan Salon Kecantikan Ilegal Jajakan Jasanya |
|
|---|
| Kapolres Pringsewu: Salon Kecantikan Ilegal Ancam Kesehatan Warga |
|
|---|
| Praktik Kecantikan Ilegal di Pringsewu Sudah 3 Kali Berpindah Lokasi |
|
|---|
| Konsumen Salon Kecantikan Ilegal yang Dijalankan CP Tak hanya Warga Pringsewu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polres-Pringsewu-gelar-konpers-ungkap-kasus-praktik-kecantikan-ilegal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.