Praktik Kecantikan Ilegal di Pringsewu

Praktik Kecantikan Ilegal di Pringsewu Sudah 3 Kali Berpindah Lokasi

Selama dua tahun menjalankan aksinya, CP ternyata telah berpindah lokasi praktik sebanyak tiga kali. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
PINDAH LOKASI - Polres Pringsewu mengungkap praktik layanan kecantikan ilegal. Konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Kamis (5/6/2025). Praktik kecantikan ilegal di Pringsewu sudah 3 kali berpindah lokasi. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - CP (28) warga Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung, Tanggamus terungkap telah berkali-kali pindah dalam usahanya membuka praktik kecantikan ilegal di Pringsewu.

Selama dua tahun menjalankan aksinya, CP ternyata telah berpindah lokasi praktik sebanyak tiga kali. 

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dalam keterangannya dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Kamis (5/6/2025).

“Dari hasil penyelidikan kami, tersangka sempat berpindah kontrakan sebanyak tiga kali,” ujar Johannes.

CP menjalankan jasa suntik infus whitening, botox, skin booster, hingga injeksi pembesar payudara dan vagina tanpa izin resmi. 

Meski memiliki latar belakang pendidikan sebagai perawat, tersangka tidak memiliki surat izin praktik maupun sertifikat pelatihan medis yang diakui.

Johannes menambahkan, layanan promosi CP hanya dilakukan melalui akun Instagram pribadi.

“Praktik ini dikemas layaknya klinik kecantikan pribadi. Barang-barangnya dibeli secara online, lalu layanan ditawarkan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 150 ribu sampai Rp 2,5 juta,” jelasnya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin malam (2/6/2025), tim Satreskrim mengamankan pelaku saat tengah mempersiapkan alat infus untuk calon pelanggan. 

Barang bukti yang diamankan termasuk lebih dari 450 sediaan farmasi, 250 botol vitamin, dan berbagai alat kesehatan.

Johannes juga menyebut, pihaknya masih mendalami potensi adanya korban, meskipun hingga kini belum ada yang melapor secara resmi.

“Praktik berjalan dua tahun, dan konsumennya tidak hanya dari Pringsewu tapi juga dari luar daerah. Kami yakin kemungkinan adanya korban itu besar, dan saat ini sedang kami telusuri lebih lanjut,” tegasnya.

CP kini dijerat Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polres Pringsewu mengimbau warga agar tidak lagi menggunakan jasa pelayanan medis ilegal dan segera melaporkan jika pernah menjadi konsumen atau mengetahui praktik serupa.

(Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved