Praktik Kecantikan Ilegal di Pringsewu
Wanita yang Buka Praktik Perawatan Kecantikan Ilegal di Pringsewu Ternyata Seorang Perawat
CP (29), wanita yang ditangkap karena membuka praktik layanan kecantikan ilegal di Pringsewu, ternyata berlatar belakang sebagai perawat.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - CP (29), wanita yang ditangkap karena membuka praktik layanan kecantikan ilegal di Pringsewu, ternyata berlatar belakang sebagai perawat.
Aksinya dihentikan petugas Satreskrim Polres Pringsewu, Senin (2/6/2025) malam di kontrakannya di Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu.
Warga Kecamatan Pugung, Tanggamus itu telah dua tahun beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengungkapkan, CP memiliki riwayat pendidikan keperawatan.
Namun, ia tidak memiliki izin praktik dan kompetensi medis yang sah untuk menjalankan layanan estetika seperti infus whitening, botox, dan injeksi kecantikan lainnya.
“Saat ini yang bisa kami pastikan adalah dia pernah menempuh pendidikan sebagai perawat. Tapi terkait pelatihan atau kursus tambahan belum bisa dibuktikan, karena kami belum mendapatkan data pendukung terkait tempat kursus atau lembaga yang memberikan pelatihan tersebut,” ujar Johannes dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Kamis (5/6/2025).
CP menjalankan praktiknya secara tertutup sejak 2023.
Ia menawarkan jasa kecantikan melalui media sosial Instagram dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 2.500.000 tergantung jenis perawatan.
Barang-barang seperti vitamin dan alat kesehatan dibeli secara daring melalui platform e-commerce.
“Dalam penggerebekan, kami mengamankan lebih dari 450 sediaan farmasi, 250 botol vitamin, dan berbagai alat kesehatan yang digunakan pelaku untuk praktik,” paparnya.
“Saat ditangkap, pelaku tengah mempersiapkan peralatan untuk menyuntikkan infus whitening ke salah satu pelanggannya,” ungkap Johannes.
CP dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polres Pringsewu masih mendalami kemungkinan adanya korban dari praktik ilegal tersebut, serta kemungkinan pelanggaran tambahan yang dilakukan pelaku.
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra menyebut, piyhaknya tidak akan menoleransi praktik ilegal.
“Kami tidak akan menoleransi praktik medis ilegal yang membahayakan keselamatan warga. Kami mengimbau masyarakat untuk menghentikan segala bentuk praktik serupa, dan bagi yang pernah menjadi pasien dalam kasus ini agar segera melapor,” kata Yunus.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)
| Layanan Salon Kecantikan Ilegal Bahayakan Kesehatan Warga Pringsewu |
|
|---|
| Instagram Jadi Pilihan Salon Kecantikan Ilegal Jajakan Jasanya |
|
|---|
| Kapolres Pringsewu: Salon Kecantikan Ilegal Ancam Kesehatan Warga |
|
|---|
| Praktik Kecantikan Ilegal di Pringsewu Sudah 3 Kali Berpindah Lokasi |
|
|---|
| Konsumen Salon Kecantikan Ilegal yang Dijalankan CP Tak hanya Warga Pringsewu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/praktik-layanan-kecantikan-ilegal-di-Pringsewu-5.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.