3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung
2 Oknum TNI Tewaskan Tiga Anggota Polisi di Way Kanan Lampung Jalani Sidang Terpisah
Diketahui tiga anggota polisi tersebut tewas karena ditembak oknum TNI saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan.
Editor:
Robertus Didik Budiawan Cahyono
TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan
SIDANG MILITER -- Kopda Basarsyah dihadirkan dalam sidang perdana perkara penembakan polisi di Way Kanan, Lampung dengan cara kediaman Militer di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Peltu Lubis jalani sidang terpisah dalam kasus oknum TNI tembak mati tiga polisi di Way Kanan.
"Ada dua berkas perkara, Kopda Basarsyah dengan nomor registrasi No 50KPMI04ADV2025 dan Peltu Yun Hery Lubis No 51KPMI04ADV2025. Sidangnya satu per satu sesuai dengan majelis hakim yang berbeda," jelas Mayor Putra sebelum sidang dimulai.
Agenda Sidang
Sidang perdana dimulai dengan prosedur kedinasan militer.
Setelah majelis hakim masuk, terdakwa Kopda Basarsyah dihadirkan dengan pakaian seragam militer.
Pengunjung sidang terlihat memenuhi ruang sidang.
Saat ini, jaksa penuntut dari Oditurat Militer I05 Palembang sedang membacakan surat dakwaan untuk tersangka Kopda Basarsyah.
Setelah selesai, sidang untuk Peltu Yun Hery Lubis akan dilanjutkan.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com)
Berita Terkait
Berita Terkait: #3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung
Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tangis Keluarga 3 Polisi Pecah |
![]() |
---|
Ekspresi Kopda Bazarsah Saat Divonis Mati dalam Kasus Penembakan 3 Polisi |
![]() |
---|
Alasan Hakim Tetap Vonis Mati Kopda Bazarsah, Meski Pembunuhan Berencana Tak Terbukti |
![]() |
---|
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang Vonis Mati Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Dakwaan Pembunuhan Berencana Tak Terbukti, Penembak 3 Polisi Tetap Dihukum Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.