3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung
2 Oknum TNI Tewaskan Tiga Anggota Polisi di Way Kanan Lampung Jalani Sidang Terpisah
Diketahui tiga anggota polisi tersebut tewas karena ditembak oknum TNI saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palembang - Dua oknum TNI yang terlibat dalam tragedi tewasnya tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung menjalani sidang secara terpisah.
Diketahui tiga anggota polisi tersebut tewas karena ditembak oknum TNI saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan.
Meskipun tempat kejadian perkara penembakan tersebut terjadi di Lampung, kedua oknum TNI ini menjalani sidang di Pengadilan Militer 104 Palembang, Sumatera Selatan.
Ketiga anggota polisi yang gugur dalam tugas saat penggerebekan sabung ayam terdiri dari Kapolsek Negara Batin Anumerta AKP Lusiyanto, Briptu M Ghalib Surya Ganta dan Aipda Petrus Apriyanto.
Sidang di Pengadilan Militer 104 Palembang kali ini merupakan sidang perdana, Rabu (11/6/2025).
Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Kopda Basarsyah dan Peltu Yun Hery Lubis.
Pantauan di lokasi, kedua terdakwa tiba di Pengadilan Militer I04 Palembang sekitar pukul 09.00 WIB, diangkut dari mobil Oditurat Militer I05 Palembang.
Keduanya mengenakan baju kuning dan dikawal ketat oleh anggota TNI saat memasuki ruang sidang.
Berkas perkara kedua tersangka diserahkan oleh Oditurat Militer I05 Palembang kepada Pengadilan Militer I04 Palembang pada 23 Mei 2025.
Kepala Pengadilan Militer I04 Palembang, Kolonel Fredy Ferdian, menyatakan bahwa sidang perdana akan digelar pada hari ini, 11 Juni 2025.
"Setelah ini, semuanya menjadi kewenangan majelis hakim. Insya Allah, sidang perdana hari Rabu," ungkap Kolonel Fredy kepada awak media.
Sidang Terpisah
Dua terdakwa akan menjalani sidang secara terpisah.
Kolonel Fredy Ferdian bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim untuk perkara Kopda Basarsyah, didampingi oleh Mayor CHK K DR Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.
Sementara itu, majelis hakim untuk Peltu Yun Hery Lubis terdiri dari Mayor CHK Endah Wulandari sebagai ketua, Mayor CHK Putra Nova Putra Aryanto, dan Kapten CHK Sugiarto.
Humas Pengadilan Militer I04 Palembang, Mayor CHK Putra Nova Aryanto, menjelaskan bahwa sidang dilakukan secara terpisah untuk masing-masing berkas perkara.
Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tangis Keluarga 3 Polisi Pecah |
![]() |
---|
Ekspresi Kopda Bazarsah Saat Divonis Mati dalam Kasus Penembakan 3 Polisi |
![]() |
---|
Alasan Hakim Tetap Vonis Mati Kopda Bazarsah, Meski Pembunuhan Berencana Tak Terbukti |
![]() |
---|
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang Vonis Mati Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Dakwaan Pembunuhan Berencana Tak Terbukti, Penembak 3 Polisi Tetap Dihukum Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.