3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung
Kopda Basarsyah Tembak Mati Polisi Lampung, Kini Didakwa Pembunuhan Berencana
Kopda Basarsyah didakwa dengan pasal kesatu Primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Editor:
Kiki Novilia
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
PEMBUNUHAN BERENCANA - TNI Kopda Basarsyah satu dari dua terdakwa oknum TNI tembak mati tiga polisi di Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Rabu (11/6/2025). Kopda Basarsyah didakwa pembunuhan berencana.
Berawal saat 17 personel gabungan Polres Way Kanan mendatangi arena judi sabung ayam tersebut.
Setiba di TKP, petugas langsung ditembaki oleh orang tak dikenal (OTK).
Akibatnya, tiga personel tertembak meninggal dunia.
Saat ini, terus Yuni, ketiga jenazah anggota tersebut tengah dalam perjalanan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung yang ada di Bandar Lampung untuk dilakukan proses autopsi.
"Jenazah sedang dievakuasi untuk dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk diautopsi. Kini Kapolda menuju TKP. Kita fokus mengamankan anggota yang lain," kata mantan Kapolres Metro ini.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNSUMSEL )
Berita Terkait
Berita Terkait: #3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung
Sikap Kopda Bazarsah Saat Hakim Ucapkan Kekecewaannya, "Ini yang Kamu Tanam!" |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tangis Keluarga 3 Polisi Pecah |
![]() |
---|
Ekspresi Kopda Bazarsah Saat Divonis Mati dalam Kasus Penembakan 3 Polisi |
![]() |
---|
Alasan Hakim Tetap Vonis Mati Kopda Bazarsah, Meski Pembunuhan Berencana Tak Terbukti |
![]() |
---|
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang Vonis Mati Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.