3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Kopda Basarsyah Tembak Mati Polisi Lampung, Kini Didakwa Pembunuhan Berencana

Kopda Basarsyah didakwa dengan pasal kesatu Primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Editor: Kiki Novilia
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
PEMBUNUHAN BERENCANA - TNI Kopda Basarsyah satu dari dua terdakwa oknum TNI tembak mati tiga polisi di Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Rabu (11/6/2025). Kopda Basarsyah didakwa pembunuhan berencana. 

Berawal saat 17 personel gabungan Polres Way Kanan mendatangi arena judi sabung ayam tersebut.

Setiba di TKP, petugas langsung ditembaki oleh orang tak dikenal (OTK). 

Akibatnya, tiga personel tertembak meninggal dunia.

Saat ini, terus Yuni, ketiga jenazah anggota tersebut tengah dalam perjalanan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung yang ada di Bandar Lampung untuk dilakukan proses autopsi.

"Jenazah sedang dievakuasi untuk dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk diautopsi. Kini Kapolda menuju TKP. Kita fokus mengamankan anggota yang lain," kata mantan Kapolres Metro ini.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNSUMSEL )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved