Berita Terkini Nasional

Pinjamkan KTP ke Teman, Pria di Lumajang Divonis Penjara 2 Tahun Denda Rp 10 Juta

Sebab dia harus menjalani hukuman selama dua tahun dan denda hingga mencapai Rp 10 juta.

KOMPAS.com/ Glori K Wadrianto
ILUSTRASI KTP - Nasib sial dialami pria asal Lumajang, Jawa Timur harus mendekam di penjara selama dua tahun gara-gara meminjamkan KTP ke teman. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LumajangGara-gara meminjamkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) ke teman, pria asal Lumajang Jawa Timur ketiban sial.

Sebab dia harus menjalani hukuman selama dua tahun dan denda hingga mencapai Rp 10 juta.

Ternyata KTP tersebut dipakai temannya kredit sepeda motor ke lembaga pembiayaan.

Bukan tanpa sepengetauan, pria ini mengetahui KTP-nya dipakai untuk urus kredit motor.

Bahkan lembaga pembiayaan melakukan survei ke rumahnya untuk memastikan pengajuan kredit.

Akhirnya lembaga pembiayaan itu menyetujui pengajuan kredit motor senilai Rp38.939.996.

Pemilik KTP mendapat imbalan dari temannya sebesar Rp 1.180.000.

Ironisnya sepeda motor tidak pernah diangsur hingga pemilik KTP mendapat persoalan hukum.

Kasus ini menimpa seorang pria bernama Poniman.

Ia harus berhadapan dengan hukum lantaran meminjamkan KTP ke temannya untuk kredit.

Kini, Poniman sudah divonis penjara 2 tahun dan denda Rp10 juta.

Kronologi Perkaranya

Dikutip dari sipp.pn-lumajang.go.id, kasus bermula pada bulan Juni 2023.

Poniman didatangi temannya bernama Kartiman yang sekarang masih buron untuk meminjam KTP-nya dengan maksud untuk dipergunakan membeli sepeda motor melalui PT Adira Finance Lumajang.

Kemudian, pada Senin tanggal 19 bulan Juni 2023 sekira jam 09.00 Wib pihak surveyor datang ke rumah Poniman yang beralamat di Dusun Godean, Desa Papringan Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang bersama Kartiman.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved