Berita Terkini Nasional
Pinjamkan KTP ke Teman, Pria di Lumajang Divonis Penjara 2 Tahun Denda Rp 10 Juta
Sebab dia harus menjalani hukuman selama dua tahun dan denda hingga mencapai Rp 10 juta.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lumajang - Gara-gara meminjamkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) ke teman, pria asal Lumajang Jawa Timur ketiban sial.
Sebab dia harus menjalani hukuman selama dua tahun dan denda hingga mencapai Rp 10 juta.
Ternyata KTP tersebut dipakai temannya kredit sepeda motor ke lembaga pembiayaan.
Bukan tanpa sepengetauan, pria ini mengetahui KTP-nya dipakai untuk urus kredit motor.
Bahkan lembaga pembiayaan melakukan survei ke rumahnya untuk memastikan pengajuan kredit.
Akhirnya lembaga pembiayaan itu menyetujui pengajuan kredit motor senilai Rp38.939.996.
Pemilik KTP mendapat imbalan dari temannya sebesar Rp 1.180.000.
Ironisnya sepeda motor tidak pernah diangsur hingga pemilik KTP mendapat persoalan hukum.
Kasus ini menimpa seorang pria bernama Poniman.
Ia harus berhadapan dengan hukum lantaran meminjamkan KTP ke temannya untuk kredit.
Kini, Poniman sudah divonis penjara 2 tahun dan denda Rp10 juta.
Kronologi Perkaranya
Dikutip dari sipp.pn-lumajang.go.id, kasus bermula pada bulan Juni 2023.
Poniman didatangi temannya bernama Kartiman yang sekarang masih buron untuk meminjam KTP-nya dengan maksud untuk dipergunakan membeli sepeda motor melalui PT Adira Finance Lumajang.
Kemudian, pada Senin tanggal 19 bulan Juni 2023 sekira jam 09.00 Wib pihak surveyor datang ke rumah Poniman yang beralamat di Dusun Godean, Desa Papringan Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang bersama Kartiman.
Sopir Sempat Coba Akhiri Hidup Setelah Bunuh Anak Majikannya |
![]() |
---|
2 Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol Lakukan Pelanggaran Berat |
![]() |
---|
Setelah Penjarahan, Kini Rumah Ahmad Sahroni Dijaga Warga Siang Malam |
![]() |
---|
Bocah Berusia 11 Tahun di Kebayoran Lama Ternyata Tewas Dibunuh Sopirnya |
![]() |
---|
Salsa Erwina Hutagalung Buka Suara Dituding Jadi Pemicu Demo yang Berujung Ricuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.