Berita Terkini Nasional
Pinjamkan KTP ke Teman, Pria di Lumajang Divonis Penjara 2 Tahun Denda Rp 10 Juta
Sebab dia harus menjalani hukuman selama dua tahun dan denda hingga mencapai Rp 10 juta.
Poniman melakukan pembelian satu unit Sepeda Motor Honda-ALN VARIO 160 CBS Noka dengan harga Rp38.939.996.
Harga tersebut sudah termasuk utang pokok dan bunga yang dilakukan secara kredit melalui PT Adira Finance Lumajang dalam jangka waktu pembayaran selama 33 bulan dengan cicilan sebesar Rp1.180.000.
Bahwa kemudian Poniman tidak pernah melakukan pembayaran cicilan setiap bulannya
Puncaknya, saksi Fauzi sebagai collection di PT Adira Finance Lumajang, melakukan penagihan dengan kunjungan ke rumah Poniman.
Poniman saat itu mengatakan bahwa namanya hanya dipakai untuk membeli sepeda motor, namun yang mengangsur adalah Kartiman.
Dengan demikian terdakwa memberikan keterangan yang tidak benar pada saat pengajuan kredit fidusia untuk pembelian motor.
Fakta lain terungkap, Poniman menerima uang dari Kartiman sejumlah Rp1.450.000, sebagai imbalan karena meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya untuk mengajukan pembelian sepeda motor secara kredit.
Akibat perbuatan Poniman telah mengakibatkan PT Adira Finance Lumajang mengalami kerugian sebesar Rp38.939.996.
Dilaporkan ke polisi
PT Adira Finance Lumajang kemudian melaporkan Poniman ke polisi.
Kasus ini pertama kali disidangkan pada Senin, 21 April 2025 hingga vonis di tanggal Selasa, 10 Juni 2025.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Poniman terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia.
Hal tersebut diatur dan diancam pidana dalam dakwaan melanggar Kesatu Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Poniman dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditangkap dan ditahan serta supaya tetap berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp10.000.000, subsidair 2 (dua) bulan pidana kurungan," bunyi tuntutan yang dimuat di sipp.pn-lumajang.go.id.
Respons PT Adira Finance Lumajang
Sopir Sempat Coba Akhiri Hidup Setelah Bunuh Anak Majikannya |
![]() |
---|
2 Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol Lakukan Pelanggaran Berat |
![]() |
---|
Setelah Penjarahan, Kini Rumah Ahmad Sahroni Dijaga Warga Siang Malam |
![]() |
---|
Bocah Berusia 11 Tahun di Kebayoran Lama Ternyata Tewas Dibunuh Sopirnya |
![]() |
---|
Salsa Erwina Hutagalung Buka Suara Dituding Jadi Pemicu Demo yang Berujung Ricuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.