Berita Terkini Nasional

Pinjamkan KTP ke Teman, Pria di Lumajang Divonis Penjara 2 Tahun Denda Rp 10 Juta

Sebab dia harus menjalani hukuman selama dua tahun dan denda hingga mencapai Rp 10 juta.

KOMPAS.com/ Glori K Wadrianto
ILUSTRASI KTP - Nasib sial dialami pria asal Lumajang, Jawa Timur harus mendekam di penjara selama dua tahun gara-gara meminjamkan KTP ke teman. 

Poniman melakukan pembelian satu unit Sepeda Motor Honda-ALN VARIO 160 CBS Noka dengan harga Rp38.939.996.

Harga tersebut sudah termasuk utang pokok dan bunga yang dilakukan secara kredit melalui PT Adira Finance Lumajang dalam jangka waktu pembayaran selama 33 bulan dengan cicilan sebesar Rp1.180.000.

Bahwa kemudian Poniman tidak pernah melakukan pembayaran cicilan setiap bulannya

Puncaknya, saksi Fauzi sebagai collection di PT Adira Finance Lumajang, melakukan penagihan dengan kunjungan ke rumah Poniman.

Poniman saat itu mengatakan bahwa namanya hanya dipakai untuk membeli sepeda motor, namun yang mengangsur adalah Kartiman.

Dengan demikian terdakwa  memberikan keterangan yang tidak benar pada saat pengajuan kredit fidusia untuk pembelian motor.

Fakta lain terungkap, Poniman menerima uang dari Kartiman sejumlah Rp1.450.000, sebagai imbalan karena meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya untuk mengajukan pembelian sepeda motor secara kredit.

Akibat perbuatan Poniman telah mengakibatkan PT Adira Finance Lumajang mengalami kerugian sebesar Rp38.939.996.

Dilaporkan ke polisi

PT Adira Finance Lumajang kemudian melaporkan Poniman ke polisi.

Kasus ini pertama kali disidangkan pada Senin, 21 April 2025 hingga vonis di tanggal Selasa, 10 Juni 2025.

Dalam tuntutannya, JPU  menyatakan Poniman terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia.

Hal tersebut diatur dan diancam pidana dalam dakwaan melanggar Kesatu Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Poniman dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditangkap dan ditahan serta supaya tetap berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp10.000.000, subsidair 2 (dua) bulan pidana kurungan," bunyi tuntutan yang dimuat di sipp.pn-lumajang.go.id.

Respons PT Adira Finance Lumajang

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved