Berita Terkini Nasional
Pinjamkan KTP ke Teman, Pria di Lumajang Divonis Penjara 2 Tahun Denda Rp 10 Juta
Sebab dia harus menjalani hukuman selama dua tahun dan denda hingga mencapai Rp 10 juta.
Editor:
Robertus Didik Budiawan Cahyono
KOMPAS.com/ Glori K Wadrianto
ILUSTRASI KTP - Nasib sial dialami pria asal Lumajang, Jawa Timur harus mendekam di penjara selama dua tahun gara-gara meminjamkan KTP ke teman.
Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto menanggapi kasus ini.
Ia menegaskan pihaknya akan menyeret debitur nakal ke jalur hukum.
Meskipun demikian, Adira Finance siap memberikan jalan keluar bagi debitur yang mengalami kesulitan.
"Jika debitur kooperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Terakhir, Novi meningkatkan agar masyarakat tetap menjaga kartu identitasnya.
Jangan mudah meminjamkan KTP ke orang lain karena bisa berdampak konsekuensi hukum.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Terkini Nasional
Sopir Sempat Coba Akhiri Hidup Setelah Bunuh Anak Majikannya |
![]() |
---|
2 Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol Lakukan Pelanggaran Berat |
![]() |
---|
Setelah Penjarahan, Kini Rumah Ahmad Sahroni Dijaga Warga Siang Malam |
![]() |
---|
Bocah Berusia 11 Tahun di Kebayoran Lama Ternyata Tewas Dibunuh Sopirnya |
![]() |
---|
Salsa Erwina Hutagalung Buka Suara Dituding Jadi Pemicu Demo yang Berujung Ricuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.