Berita Terkini Nasional

Pinjamkan KTP ke Teman, Pria di Lumajang Divonis Penjara 2 Tahun Denda Rp 10 Juta

Sebab dia harus menjalani hukuman selama dua tahun dan denda hingga mencapai Rp 10 juta.

KOMPAS.com/ Glori K Wadrianto
ILUSTRASI KTP - Nasib sial dialami pria asal Lumajang, Jawa Timur harus mendekam di penjara selama dua tahun gara-gara meminjamkan KTP ke teman. 

Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto menanggapi kasus ini.

Ia menegaskan pihaknya akan menyeret debitur nakal ke jalur hukum.

Meskipun demikian, Adira Finance siap memberikan jalan keluar bagi debitur yang mengalami kesulitan.

"Jika debitur kooperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Terakhir, Novi meningkatkan agar masyarakat tetap menjaga kartu identitasnya.

Jangan mudah meminjamkan KTP ke orang lain karena bisa berdampak konsekuensi hukum.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved