Berita Lampung

3 Mantan Anggota Satpol PP Lampung Selatan Divonis Bersalah Kasus Korupsi Insentif

Tiga mantan anggota Sat Pol PP Lampung Selatan, divonis bersalah dalam perkara korupsi insentif tahun anggaran 2021 hingga 2022.

|
Dokumentasi Kejari Lampung Selatan
DIVONIS BERSALAH - Kajari Lampung Selatan Afni Carolina, Kamis (12/6/2025). Tiga mantan anggota Sat Pol PP Kabupaten Lampung Selatan divonis bersalah dalam perkara korupsi insentif tahun anggaran 2021 hingga 2022.  

Tribunlampung.co.id, Lampung SelatanTiga mantan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lampung Selatan, divonis bersalah dalam perkara korupsi insentif tahun anggaran 2021 hingga 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan Afni Carolina mengatakan, sidang pembcaan vonis tiga mantan pegawai Sat Pol PP Kabupaten Lampung Selatan, sudah selesai disidangkan.

"Tiga orang terdakwa, yakni Intan Melicadona. Agusmiar Lispawandi, dan Mahyuddin, divonis bersalah dalam pembacaan sidang putusan tersebut," ujarnya, Kamis (12/6/2025).

"Sidang pembacaan putusan perkara korupsi penyimpangan anggaran insentif atau honorarium anggota Sat Pol PP digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (22/5) sekira pukul 16.57 WIB," sambungnya.

Rinciannya, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara 5 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Intan Melicadona, serta denda Rp 300 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta dan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Lalu, terdakwa Agusmiar Lispawandi divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta serta apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 282 juta.

Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Selanjutnya, terdakwa Mahyuddin divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa Mahyuddin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.252.542.500.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved