Berita Lampung

3 Mantan Anggota Satpol PP Lampung Selatan Divonis Bersalah Kasus Korupsi Insentif

Tiga mantan anggota Sat Pol PP Lampung Selatan, divonis bersalah dalam perkara korupsi insentif tahun anggaran 2021 hingga 2022.

|
Dokumentasi Kejari Lampung Selatan
DIVONIS BERSALAH - Kajari Lampung Selatan Afni Carolina, Kamis (12/6/2025). Tiga mantan anggota Sat Pol PP Kabupaten Lampung Selatan divonis bersalah dalam perkara korupsi insentif tahun anggaran 2021 hingga 2022.  

Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Sebagai informasi, korupsi insentif/honorarium anggota Satpol PP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.824.911.140. Kerugian itu, berdasarkan hitung-hitungan dalam Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/SR/S1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September 2024 silam

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved