Berita Lampung
3 Mantan Anggota Satpol PP Lampung Selatan Divonis Bersalah Kasus Korupsi Insentif
Tiga mantan anggota Sat Pol PP Lampung Selatan, divonis bersalah dalam perkara korupsi insentif tahun anggaran 2021 hingga 2022.
|
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Kejari Lampung Selatan
DIVONIS BERSALAH - Kajari Lampung Selatan Afni Carolina, Kamis (12/6/2025). Tiga mantan anggota Sat Pol PP Kabupaten Lampung Selatan divonis bersalah dalam perkara korupsi insentif tahun anggaran 2021 hingga 2022.
Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Sebagai informasi, korupsi insentif/honorarium anggota Satpol PP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.824.911.140. Kerugian itu, berdasarkan hitung-hitungan dalam Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/SR/S1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September 2024 silam
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Bulog Lampung Tunggu Instruksi Pusat Soal Penyesuaian Harga Beras SPHP |
![]() |
---|
HET Beras Naik, Bulog Lampung Sebut Masih Jual Beras SPHP Rp 12.500 per Kg |
![]() |
---|
Gerak-gerik Mencurigakan, Pria di Pringsewu Kedapatan Bawa Sabu 9,59 Gram di Saku Celana |
![]() |
---|
Polsek Pematang Sawa Selamatkan Perahu Mogok di Tengah Laut Bawa Pasien Sakit |
![]() |
---|
Polsek Wonosobo Bersama Warga Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata Tajam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.