Berita Lampung

Hindari Potensi Kecelakaan, PT KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 19 Perlintasan Liar 

Hingga Juni 2025  PT KAI (Kereta Api Indonesia) Persero Divre IV Tanjungkarang telah menutup sebanyak 19 perlintasan liar.

Editor: soni yuntavia
Dokumentasi KAI Divre IV Tanjungkarang
TUTUP PERLINTASAN LIAR - Petugas KAI Divre IV Tanjungkarang melakukan penertiban dengan menutup jalur perlintasan liar, Jumat (13/6/2025). 

Pengendara diminta tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.

Ini sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110  yang menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. Pemakai jalan juga wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang.


Berisiko dan Berbahaya 

PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membuka atau membuat kembali perlintasan sebidang liar yang sudah ditutup karena sangat berisiko dan berbahaya. 

"Kami kembali mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat kembali perlintasan secara ilegal," kata Zaki. 

Jalur ilegal tersebut yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat yang melintas. 

PT KAI Divre IV Tanjungkarang terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA.(byu)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved