Berita Lampung

Terungkap dalam Sidang Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati Punya 2 Ijazah

Terungkap dalam persidangan ijazah palsu ternya anggota DPRD Lampung Selatan dari fraksi PDI perjuangan, Supriyati memiliki dua ijazah palsu.

Dokumentasi
MILIKI DUA IJAZAH - Pengadilan Negeri Kalianda telah menggelar sidang pembuktian saksi, di ruang sidang utama Cakra, Kamis (12/6/2025). Terungkap dalam persidangan ijazah palsu, anggota DPRD Lampung Selatan dari fraksi PDI perjuangan, Supriyati yang memiliki dua ijazah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Terungkap dalam persidangan ijazah palsu, yang menyeret nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lampung Selatan dari fraksi PDI perjuangan, Supriyati.

Ternyata terdakwa memiliki dua ijazah.

Pengadilan Negeri Kalianda telah menggelar sidang pembuktian saksi, di ruang sidang utama Cakra, Kamis (12/6/2025).

Jaksa Penuntut Umum yakni M Iksan Saputra dan Kresna menghadirkan lima orang saksi. 

Yakni Sekretaris LSM Gepak Arista Wijaya, Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki, Kordiv Bawaslu Lampung Selatan Arief Sulaiman, serta dua saksi lagi yang merupakan mantan Komisioner KPU Lampung Selatan yakni Mislamudin dan Hendra Apriyansah.

Tim penasihat hukum terdakwa kasus ijazah palsu Ahmad Syahrudin, mempertanyakan kepemilikan dua ijazah atas nama terdakwa Supriyati anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang terjerat kasus ijazah palsu saat pencalonan pemilihan legislatif tahun 2024.

Kuasa Hukum terdakwa Ahmad Syahruddin Adi Yana, menjelaskan dalam fakta persidangan terungkap Supriyati memiliki dua buah ijazah dari dua tempat yang berbeda.

"Pertama, dari PKBM Bougenvil dan PKBM Anggrek," ujarnya, Jumat (13/6/2025).

"Yang asli itu dari PKBM Anggrek Tanjungbintang. Sedangkan yang dari PKBM Bougenvil setelah dicek NISN-nya di Dapodik atas nama Sukriyadi," sambungnya.

Pihaknya pun sempat mempertanyakan soal ijazah tersebut kepada pihak KPU, yang saat itu duduk menjadi saksi dalam sidang lanjut perkara tersebut.

Fakta persidangan, terdakwa Supriyati ini memiliki dua ijazah.

Hal itu terungkap berdasarkan hasil klarifikasi baik oleh Bawaslu ataupun KPU saat ada laporan dari LSM dengan memanggil pihak-pihak terkait antara lain Pelapor (LSM Gepak), terlapor Supriyati, Ahmad Syahruddin, Dinas Pendidikan dan PKBM anggrek.

"Sekarang yang jadi pertanyaan adalah mempunyai ijazah dua itu boleh atau tidak," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pihak KPU Lampung Selatan yang dihadirkan sebagai saksi menjelaskan jika terdakwa Supriyati menggunakan ijazah dari PKBM Bougenvil saat mendaftar ke KPU untuk pencalonan anggota legislatif.

"Ada informasi, Supriyati mendaftar ke KPU menggukan ijazah PKBM Bougenvil, sedangkan saat dilantik menyerahkan paket C PKBM Anggrek Tanjungbintang kepada Bagian OTDA Pemprov Lampung, melalui Sekda Lampung Selatan, sebagai syarat dokumen agar bisa dilantik," ujarnya.

"Lalu, dalam persidangan kami tanyakan itu ke KPU, ternyata tidak ada. Kata mantan anggota KPU, pakai ijazah (PKBM) Bougenvil. Kami mempertanyakan, kok bisa berubah. Ini yang menjadi pertanyaan kami," sambungnya.

Di lain hal, pihak kuasa hukum Ahmad Syahrudin mengaku sedikit bingung dengan pernyataan kedua saksi dari pihak Bawaslu.

Yang mana, menurut Wazzaki laporan LSM Gepak nomor : 004 Reg/LP/PL/Kab.08.04/III/2024 tertanggal 14 Maret 2024, tidak terpenuhi unsur dengan sengaja adanya pelanggaran tindak pidana pemilu, karena waktunya telah lewat atau lebih dari 7 hari.

Ia menjelaskan, berdasarkan apa yang disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan Arif Sulaiman menyimpulkan, laporan tersebut dapat diteruskan ke Polres Lampung Selatan atau ditingkatkan ke tahapan penyidikan.

"Ini sesuai dalam BAP-nya saksi Arief," kata Adi Yana.

Ditempat yang sama, Kuasa hukum Ahmad Syahrudin lainnya Eko Umadi, menyebut, berdasarkan fakta persidangan jika saksi dari KPU dan Bawaslu menyatakan, sejak pendaftaran hingga penetapan KPU, terdakwa Supriyati menggunakan ijazah dari PKBM Bougenvil.

"Fakta persidangan, tidak ada perbaikan verifikasi data atau pergantian ijazah dari ijazah (PKBM) Bougenvil ke ijazah (PKBM) Anggrek oleh Supriyati berdasarkan keterangan Bawaslu dan KPU," ujarnya.

Sementara Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Aristama pun menyatakan, bahwa dalam persidangan tersebut sempat memperingatkan KPU agar menerapkan sistem kehati-hatian.

Dimana, jika merasa ragu, lakukan pengecekan secara manual.

Untuk informasi, sidang lanjutan perkara ijazah palsu yang menjerat Ahmad Syahrudin dari PKBM Bougenvil dan Supriyati anggota DPRD Lampung Selatan akan dilanjutkan pada 19 Juni 2025, mendatang.

Dimana, pihak dari JPU akan menghadirkan tiga orang saksi yakni Winarni istri dari Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026 Nanang Ermanto, Sukriyadi pemilik NISN PKBM Bougenvil dan Suradi pemilik PKBM Anggrek, Tanjungbintang.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus ) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved