Berita Lampung

Jajaran Polres Lampung Timur Amankan 4 Orang Penyalahgunaan Narkotika

Penangkapan empat pria itu adalah upaya polisi untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Lampung Timur.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
TERSANGKA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA - Dua dari empat tersangka penyalahgunaan narkotika yang diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Lampung Timur, Jumat (13/6/2025).  

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Empat orang pria berinisial DA (27) warga Kecamatan Sekampung dan PF (20) warga Kecamatan Pekalongan, AE (23) dan AI (30) warga Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Lampung Timur kasus penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasi Humas Ipda Edwin menjelaskan bahwa penangkapan empat pria itu adalah upaya polisi untuk memberantas peredaran narkotika, yang sasaran mayoritasnya remaja di wilayah hukum Polres Lampung Timur.

"Keempat pria itu ditangkap pihak kepolisian khususnya Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur pada waktu dan lokasi yang berbeda, dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja," kata Edwin saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2025).

Edwin mengatakan, penangkapan keempat penyalahguna narkotika itu bermula dari laporan masyarakat secara kolektif, yang mengaku wilayah setempat kerap terjadi aksi penyalahgunaan narkotika.

Dari laporan tersebut, petugas melakukan upaya penelusuran dan didapatkan empat orang penyalahguna dari wilayah yang berbeda di Kabupaten Lampung Timur, Jumat (13/6/2025).

Selain para tersangka, kata Edwin, petugas kepolisian juga turut menyita barang bukti, antara lain 4 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 4 bungkus daun ganja, timbangan digital, alat isap (bong), 3 unit telepon genggam, dan tas.

Saat ini para tersangka berikut barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 113 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved